Suara.com - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki dimensi sosial yang sangat besar, yaitu untuk berbagi kebahagiaan dan rezeki kepada sesama. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Siapa sebenarnya orang yang berhak menerima hewan kurban? Bolehkah dibagikan kepada non muslim juga?
Kurban berasal dari kata qaruba yang berarti dekat. Secara istilah, kurban adalah menyembelih hewan tertentu dengan syarat-syarat tertentu pada waktu tertentu sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Hewan yang dapat dikurbankan berupa kambing, domba, sapi, atau unta. Pemilihan hewan kurban tergantung pada kemampuan orang yang melaksanakan kurban.
Tujuan utama melaksanakan kurban bagi umat Islam adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya atas perintah Allah.
Di sisi lain, kurban juga memiliki hikmah sosial, yaitu untuk membantu dan memberikan kebahagiaan kepada sesama manusia, terutama mereka yang kurang mampu.
Orang yang Berhak Menerima Hewan kurban
Dalam Islam, daging kurban dibagikan kepada beberapa golongan. Berikut ini adalah orang-orang yang berhak menerima hewan kurban atau dagingnya:
1. Fakir dan Miskin
Golongan pertama yang paling utama menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Apakah Benar Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasannya
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apapun dan benar-benar sangat kekurangan. Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.
Kedua golongan tersebut menjadi prioritas utama karena kurban sejatinya bertujuan untuk meringankan beban mereka dan menyebarkan kebahagiaan pada hari raya.
2. Orang yang Berhutang
Dalam beberapa pendapat ulama, orang yang memiliki banyak utang dan tidak mampu melunasinya juga berhak menerima daging kurban, selama dia memang dalam kesulitan secara finansial dan tidak tergolong orang kaya.
3. Musafir (Ibnu Sabil)
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal juga diperbolehkan menerima daging kurban, meskipun pada dasarnya dia orang mampu. Dalam kondisi darurat dan terdesak, bantuan dari daging kurban bisa menjadi bentuk pertolongan bagi mereka.
4. Kerabat, Tetangga, dan Teman
Meskipun tidak tergolong fakir atau miskin, kerabat, tetangga, dan teman juga bisa menerima sebagian dari daging kurban, terutama untuk menjaga silaturahmi dan mempererat hubungan sosial. Namun, bagian ini sifatnya tidak utama dan tidak sebanyak yang diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang yang Berkurban Sendiri
Orang yang berkurban dan keluarganya juga diperbolehkan memakan sebagian daging kurban. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk memakan, menyimpan, dan membagikan daging kurban.
“Makanlah dagingnya, simpan, dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, jika niat melaksanakan kurban adalah nazar, yakni kurban yang dilaksanakan karena janji kepada Allah, daging kurbannya tidak boleh dimakan oleh yang berkurban dan juga oleh keluarganya.
Proporsi Pembagian Daging kurban
Menurut mayoritas ulama, daging kurban bisa dibagi menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya.
- Sepertiga untuk disimpan atau dijadikan cadangan.
- Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Namun, pembagian ini bukan suatu aturan baku. Porsi pembagian daging kurban bisa disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan sekitar, yang terpenting adalah daging kurban sampai kepada yang berhak dan tidak dimakan sendiri.
Ada larangan penting yang harus diperhatikan oleh umat Islam tentang kurban. Larangan itu berupa daging kurban tidak boleh dijual, termasuk kulit, tanduk, maupun bagian lainnya. Jika ingin dimanfaatkan, bisa disedekahkan.
Panitia kurban juga tidak boleh menerima upah dari daging kurban. Jika ingin memberi hadiah kepada panitia, sebaiknya diberikan dari dana pribadi, bukan dari hewan kurban.
Beberapa ulama membolehkan daging kurban diberikan kepada non muslim dengan tujuan mempererat hubungan sosial. Namun dengan catatan kebutuhan utama fakir miskin Muslim sudah terpenuhi lebih dulu.
Demikian itu informasi soal orang yang berhak menerima hewan kurban. Orang-orang itu adalah mereka yang membutuhkan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, yaitu fakir, miskin, orang yang berhutang, musafir, serta kerabat dan tetangga dalam batas tertentu.
Pemahaman yang tepat dan pelaksanaan yang benar terhadap distribusi daging kurban akan menjadikan ibadah ini lebih bermakna, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sebagai sarana berbagi yang mempererat hubungan sosial dan memperkuat solidaritas umat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
9 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Flawless dan Tahan Lama
-
7 Sepatu Running Plat Carbon Terbaik, Lari Makin Kencang Modal Rp500 Ribuan
-
Viral! Ibu di Lampung Amuk Siswi yang Diduga Bully Anaknya yang Yatim, Tegaskan Tak Mau Memaafkan
-
7 Rekomendasi Outfit Pilates Hijab yang Nyaman dan Stylish, Harga Terjangkau
-
Gebrakan Fashion Indonesia: Purana dan Fuguku Pukau Panggung Internasional di Kuala Lumpur
-
4 Rekomendasi Face Wash Non SLS yang Aman untuk Kulit Sensitif
-
6 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pace 6, Nyaman dan Cegah Risiko Cedera
-
Fosil Reptil Laut Berleher Panjang dari Zaman Purba Ditemukan di China
-
7 Pilihan Lip Tint Warna Natural untuk Remaja, Glow Up Alami Modal Rp15 Ribuan
-
5 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Melindungi Skin Barrier, Ramah Kulit Sensitif