“Tambahan hadiah Rp3 juta itu tidak dikategorikan riba karena dilakukan melalui akad nazar. Jadi sah-sah saja,” jelas Kiai Fatih.
Ia pun menekankan bahwa niat kuat serta upaya maksimal dalam memenuhi panggilan Allah ke Tanah Suci akan mendapatkan balasan terbaik, selama dilakukan sesuai syariat.
Dalam kasus ini, pemakaian dana talangan haji bukan menjadi penghalang sahnya ibadah, asalkan tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti riba.
Lebih lanjut, fenomena penggunaan kredit syariah untuk haji terus berkembang di Indonesia. Beberapa bank dan lembaga keuangan syariah menyediakan fasilitas pembiayaan haji dengan sistem angsuran, tanpa bunga, dan menggunakan akad yang sesuai prinsip Islam.
Hal ini membuka jalan bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja untuk berangkat haji lebih cepat tanpa harus menunggu antrean reguler yang bisa mencapai belasan tahun.
Namun, para ulama tetap mengingatkan agar umat Muslim memahami konsekuensi dari pinjaman tersebut, baik dari sisi finansial maupun tanggung jawab pelunasan. Tujuannya agar pelaksanaan ibadah haji tidak justru memberatkan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, haji dengan dana pinjaman tetap sah secara hukum fikih, asalkan seluruh syarat syar’i dipenuhi.
Bahkan, semangat untuk menunaikan ibadah haji meski belum tergolong mampu secara finansial bisa menjadi bentuk ketakwaan dan pengorbanan yang bernilai ibadah, selama tidak melanggar aturan agama.
Berita Terkait
-
Perusahaan Syariah Grup Astra Incar Ceruk Bisnis Haji Lewat Ekosistem Pembiayaan
-
Kisi-Kisi CAT Tes Petugas Haji 2026, Apa Saja Materi yang Wajib Dipelajari?
-
Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar
-
Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
-
Perasaan 'Malu' Omesh ke Tuhan Selepas Pulang Haji, Dapat Hikmah Apa?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
5 Rekomendasi Conditioner Rambut Terbaik untuk Lansia, Bisa Dibeli di Indomaret
-
Terpopuler: Arti Mens Rea yang Bikin Panas Dingin hingga Istri Dilarang Jadi IRT Dalam Hukum Islam
-
Cara Mandi Junub yang Benar untuk Pria, Lengkap dengan Niatnya
-
4 Skincare Anti Aging GEUT Milik Dokter Tompi, Berapa Harganya?
-
5 Shio Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya dan Sukses Besar di Tahun Kuda Api 2026
-
Hoki! Ini 5 Zodiak yang Bakal Kaya Raya sebelum Akhir Tahun 2026
-
5 Rekomendasi Mudik Gratis Lebaran 2026: Bisa Bareng Indomaret, Bagaimana Caranya?
-
5 Alat Kesehatan untuk Cek Gula Darah dan Kolesterol di Rumah, Mulai dari Rp100 Ribuan
-
5 Sepatu On Cloud untuk Umroh, Nyaman Buat Jalan 25 Ribu Langkah per Hari
-
Cari Cushion untuk Usia 50-an? Ini 5 Pilihan untuk Samarkan Garis Halus dan Kerutan