News / Nasional
Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:40 WIB
Ilustrasi jemaah haji Indonesia bersama jamaah dari berbagai negara melakukan mabit di Muzdalifah, Makkah, Arab Saudi. [ANTARA FOTO/Citro Atmoko]
Baca 10 detik
  • Menteri Haji dan Umroh Gus Irfan mengumumkan potensi penyesuaian biaya haji 2027 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
  • Perubahan biaya haji dipicu inflasi global, harga BBM, dan kebijakan Pemerintah Saudi beralih ke Paket C.
  • Pemerintah memperkirakan kenaikan biaya sekitar 10 hingga 15 persen guna meningkatkan kualitas layanan jemaah haji.

Suara.com - Menteri Haji dan Umroh, Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, memberikan penjelasan mengenai potensi penyesuaian biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2027.

Hal ini disampaikan usai melakukan Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Gus Irfan menjelaskan, bahwa kondisi ekonomi global dan kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi menjadi faktor utama adanya perubahan biaya.

Menurutnya, biaya layanan di tanah suci mengalami pergeseran karena adanya penghapusan kategori layanan tertentu.

"Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda, biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga," ujar Gus Irfan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

"Pergerakan ekonomi juga sangat berbeda sehingga tentu harus ada penyesuaian-penyesuaian tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR RI di Panja BPIH," katanya menambahkan.

Saat ditanya mengenai pengaruh faktor eksternal seperti kenaikan harga BBM akibat konflik di Timur Tengah, Gus Irfan membenarkan hal tersebut.

"Salah satunya, salah satunya menjadi pertimbangan," katanya.

Terkait isu yang beredar mengenai kenaikan biaya hingga 100 persen, Gus Irfan secara tegas membantahnya.

"Oh nggak nggak nggak nggak. No no no no no," tegasnya.

Baca Juga: Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta

Ia menyebutkan bahwa perkiraan kenaikan berada di angka yang jauh lebih rendah dan saat ini masih dalam tahap pengajuan untuk dibahas bersama DPR.

"Antara 10 sampai 15 persen. Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika paska covid di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen. Dan ini kita upayakan ke sana. Kalau itu bisa kita laksanakan tentu tidak memberatkan jemaah, kenaikan pun mungkin sangat sangat tidak terlalu signifikan," katanya.

Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf. (Suara.com/Bagaskara)

Gus Irfan menambahkan bahwa yang terpenting bagi pemerintah bukan sekadar angka kenaikan, melainkan komposisi pembiayaannya.

"Kita mengajukan seratusan lebih dikit tapi itu akan dibicarakan dengan DPR. Yang terpenting buat kami bukan saja berapa angkanya tapi juga komposisi pembagiannya. Berapa yang harus dibayar oleh jemaah, berapa yang harus ditutup melalui nilai manfaat dari dana haji di BPKH," katanya.

Kenaikan biaya ini disebut akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah, khususnya di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Pemerintah kini beralih dari Paket D ke Paket C yang menawarkan kenyamanan lebih baik.

"Paket D itu paket layanan untuk di Armuzna. Paket D itu mungkin selama ini, berpuluh-puluh tahun kita pakai paket D gitu berapa luasan kasur per orang, berapa satu tenda berapa orang itu, nah paket C itu ada kenaikan, akan tentu lebih sedikit lebih nyaman. Oke. Tentu otomatis harganya juga lebih nyaman juga harganya," jelasnya.

Load More