Suara.com - Menunaikan ibadah haji dengan dana talangan (pinjaman) atau kredit, kerap menjadi solusi bagi sebagian umat Muslim yang belum mampu secara finansial, namun bertekad kuat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Meski belum masuk kategori mampu atau mustathi'an, para ulama menyatakan bahwa hajinya tetap sah selama seluruh syarat dan rukun haji dipenuhi. Pernyataan ini dikutip dari ulasan NU Online.
Ustadz Alhafiz Kurniawan dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan bahwa kewajiban haji hanya ditujukan kepada Muslim yang mampu secara fisik dan finansial, sebagaimana yang ditegaskan dalam QS Ali Imran ayat 97.
Namun, menurutnya, umat Islam yang tidak tergolong mampu tetap diperbolehkan berhaji dengan cara-cara yang dibenarkan dalam syariat, termasuk melalui pinjaman atau kredit haji.
“Orang yang belum mampu di sini misalnya dapat berhaji karena diberangkatkan oleh pihak lain atau meminjam uang untuk biaya haji yang pelunasannya diangsur melalui potongan gaji,” ujar Alhafiz, dikutip dari NU Online, Rabu (21/5/2025).
Pernyataan ini merujuk pada pandangan para ulama klasik seperti Ibrahim As-Syarqawi dalam Hasyiyatus Syarqawi ‘ala Tuhfah dan Syekh Ramli dalam Nihayatul Muhtaj.
Mereka berpendapat bahwa hajinya seorang Muslim tetap sah selama ia berstatus merdeka, mukallaf, dan manasik hajinya dilaksanakan secara sempurna.
Hal ini berlaku meski ia mengupayakan keberangkatan haji dengan bantuan finansial dari pihak lain.
Pandangan tersebut mempertegas bahwa haji bagi orang yang belum mampu secara finansial tidak otomatis menjadi tidak sah.
Bahkan, menurut Ustadz Alhafiz, selama syarat dan rukun haji terpenuhi dan proses pembiayaan tidak bertentangan dengan prinsip syariat, maka kewajiban hajinya dianggap gugur.
“Dengan cara meminjam uang, menabung, arisan haji, atau cara lainnya yang dibenarkan syariat, maka ibadah hajinya tetap sah,” tegasnya.
Senada dengan itu, KH Muhammad Fatih juga menekankan bahwa seseorang yang tidak masuk kategori mampu tetap sah hajinya jika memenuhi seluruh unsur wajib dan rukun haji.
Dalam penjelasannya di kanal YouTube NU Online pada Selasa (20/5/2025), ia menyebut bahwa haji menggunakan skema pembiayaan syariah bisa diupayakan asalkan akadnya diperhatikan secara detail.
Menurut Kiai Fatih, penting untuk memastikan tidak ada unsur riba dalam proses pinjam-meminjam. Ia mencontohkan penggunaan akad nazar sebagai bentuk siasat (hillah) yang dibolehkan dalam Islam.
Misalnya, seseorang bernazar akan memberikan hadiah tambahan kepada pemberi pinjaman jika diberi pinjaman haji sebesar Rp 18 juta.
Berita Terkait
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
Ruben Onsu Ngaku Punya 'Kaki Tambahan' Saat Umrah Demi Bisa Cium Hajar Aswad
-
DPR Mendesak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji
-
Apa Saja Tugas Petugas Haji? Katanya Sekarang Tak Harus Beragama Islam
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Apa Saja Bisnis Putri Tanjung? Rumah Tangganya Dikabarkan Retak
-
Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju