- Unta: Minimal berusia 5 tahun dan sudah memasuki tahun keenam.
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan sudah memasuki tahun ketiga.
- Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan sudah memasuki tahun kedua.
- Domba: Minimal berusia 6 bulan dan sudah memasuki bulan ketujuh.
Usia tersebut menunjukkan bahwa hewan sudah cukup dewasa dan sehat untuk dikurbankan.
Dalam situasi tertentu yang sulit, para ulama memperbolehkan domba berusia minimal enam bulan untuk dijadikan hewan qurban.
3. Kondisi Fisik Hewan Qurban
Hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang dapat mengurangi nilai ibadah qurban tersebut.
Memastikan hewan qurban dalam kondisi sehat merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah ini, sekaligus menunjukkan bahwa yang dikurbankan adalah pilihan terbaik.
Hewan yang tidak memenuhi syarat ini dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan hewan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan qurban, di antaranya:
- Buta sebelah atau buta kedua matanya
- Memiliki penyakit yang tampak jelas dan mengganggu kesehatan hewan
- Pincang atau tidak mampu berjalan dengan normal
- Sangat kurus, tidak memiliki daging atau lemak yang cukup
- Tidak memiliki sumsum tulang (menurut beberapa riwayat, yaitu sangat kurus dan lemah)
4. Kepemilikan Hewan Qurban
Syarat sah qurban adalah hewan yang disembelih harus dimiliki secara sah oleh orang yang berqurban, atau telah mendapatkan izin dari pemiliknya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar: Arab, Latin, dan Artinya
Hewan yang diperoleh secara tidak sah, seperti hasil curian, gadai, atau warisan tanpa izin, tidak sah dijadikan hewan qurban. Kejujuran dan keikhlasan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan ibadah qurban.
5. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak dianggap sebagai qurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
6. Jenis Kelamin Hewan Qurban
Mengenai jenis kelamin hewan qurban, Al-Qur’an dan hadits tidak secara khusus mewajibkan hewan harus jantan.
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar: Arab, Latin, dan Artinya
-
Tata Cara Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah, Ibadah Sunnah Jelang Idul Adha 2025 Penuh Keutamaan!
-
8 Mobil Bekas Tipe Pick Up untuk Angkut Binatang Kurban di Lebaran Haji: Murah, Mulai Rp40 Jutaan!
-
Kapan Jadwal Puasa Sebelum Idul Adha 2025? Jemaah Haji Tidak Dianjurkan Ikut Puasa!
-
Kenali Syarat Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban, Agar Ibadah Idul Adha Sah dan Bernilai
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam
-
5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas