Suara.com - Di era digital, teknologi berkembang semakin canggih dan masuk dalam kehidupan sehari-hari, termasuk soal ibadah. Kurban menjadi salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan secara online. Lantas, berkurban online apakah ibadahnya sah dan apa hukumnya?
Banyak lembaga yang menyediakan layanan kurban online. Sistem ini memungkinkan kita untuk memilih hewan, melakukan transaksi pembayaran, dan mengawasi proses penyembelihan serta penyaluran daging secara transparan melalui platform digital.
Meski memberikan kemudahan, muncul pula pertanyaan terkait sah atau tidaknya kurban online dan bagaimana agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan syariat Islam. Berikut ulasan selengkapnya seperti dikutip dari laman NU Care Lazisnu dan sumber lainnya.
Pengertian dan Dasar Hukum Berkurban
Kurban secara bahasa berarti ibadah penyembelihan hewan ternak yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum berkurban sendiri adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, terutama bagi yang mampu.
Dalam hadis Rasulullah SAW, berkurban sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu, bahkan beliau melarang orang yang mampu untuk meninggalkan ibadah ini.
Selain itu, dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menyebut nama-Nya saat menyembelih hewan kurban sebagai bentuk penghambaan dan ketaatan.
Hukum Berkurban secara Online
Meski masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas memperbolehkan kurban secara online selama syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa berkurban secara online adalah sah selama memenuhi rukun dan syarat kurban.
Baca Juga: Kapan Jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2025? Cek Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Misalnya, orang yang berkurban harus berniat dan menunjuk wakil yang akan menyembelih hewan kurban atas nama si pemberi kurban (mudlahhy).
Penyembelihan oleh wakil harus dilakukan tepat pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, tidak boleh dilakukan lebih awal.
Nahdlatul Ulama (NU) juga menyatakan bahwa kurban secara online sah, asalkan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan rukun berkurban.
Transaksi digital diperbolehkan asalkan jelas mengenai hewan, waktu, dan wakil pelaksana.
Lebih jauh lagi, prinsip wakalah (perwakilan) adalah kunci utama dalam pelaksanaan kurban online. Wakil diangkat secara sah dengan mengucapkan ijab kabul secara tegas, dan wajib menyebutkan nama pemberi kurban saat menyembelih hewan.
Jika nama pemberi kurban tidak disebutkan, maka kurban tersebut tidak sah dan harus diganti.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama
-
Sabun Cuci Muka Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Pilihan dengan Klaim Kontrol Minyak
-
4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review
-
4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya
-
Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai
-
4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi
-
Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya
-
Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia
-
4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau
-
Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar