Suara.com - Di era digital, teknologi berkembang semakin canggih dan masuk dalam kehidupan sehari-hari, termasuk soal ibadah. Kurban menjadi salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan secara online. Lantas, berkurban online apakah ibadahnya sah dan apa hukumnya?
Banyak lembaga yang menyediakan layanan kurban online. Sistem ini memungkinkan kita untuk memilih hewan, melakukan transaksi pembayaran, dan mengawasi proses penyembelihan serta penyaluran daging secara transparan melalui platform digital.
Meski memberikan kemudahan, muncul pula pertanyaan terkait sah atau tidaknya kurban online dan bagaimana agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan syariat Islam. Berikut ulasan selengkapnya seperti dikutip dari laman NU Care Lazisnu dan sumber lainnya.
Pengertian dan Dasar Hukum Berkurban
Kurban secara bahasa berarti ibadah penyembelihan hewan ternak yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum berkurban sendiri adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, terutama bagi yang mampu.
Dalam hadis Rasulullah SAW, berkurban sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu, bahkan beliau melarang orang yang mampu untuk meninggalkan ibadah ini.
Selain itu, dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menyebut nama-Nya saat menyembelih hewan kurban sebagai bentuk penghambaan dan ketaatan.
Hukum Berkurban secara Online
Meski masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas memperbolehkan kurban secara online selama syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa berkurban secara online adalah sah selama memenuhi rukun dan syarat kurban.
Baca Juga: Kapan Jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2025? Cek Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Misalnya, orang yang berkurban harus berniat dan menunjuk wakil yang akan menyembelih hewan kurban atas nama si pemberi kurban (mudlahhy).
Penyembelihan oleh wakil harus dilakukan tepat pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, tidak boleh dilakukan lebih awal.
Nahdlatul Ulama (NU) juga menyatakan bahwa kurban secara online sah, asalkan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan rukun berkurban.
Transaksi digital diperbolehkan asalkan jelas mengenai hewan, waktu, dan wakil pelaksana.
Lebih jauh lagi, prinsip wakalah (perwakilan) adalah kunci utama dalam pelaksanaan kurban online. Wakil diangkat secara sah dengan mengucapkan ijab kabul secara tegas, dan wajib menyebutkan nama pemberi kurban saat menyembelih hewan.
Jika nama pemberi kurban tidak disebutkan, maka kurban tersebut tidak sah dan harus diganti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
4 Serum Mengandung Retinal untuk Atasi Penuaan Dini, Hempas Kerutan dan Garis Halus
-
Apa Manfaat Air Mawar untuk Wajah? Ini 5 Merk Skincare yang Gunakannya
-
3 Zodiak Dapat Keajaiban Besar Mulai 26 November 2025: Kombinasi Rezeki dan Hoki
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Lavender yang Tahan Lama: Wearable, Wanginya Bikin Tenang
-
7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
-
Dari Hobi Menjadi Pembinaan: Tren Olahraga Multisport Rangkul Generasi Muda
-
5 Hair Tonic Penumbuh Rambut bagi Usia 30 Tahun ke Atas, Cegah Kebotakan Dini
-
6 Shio Banjir Keberuntungan Jelang Akhir 2025: Keuangan Membaik, Impian Terwujud
-
Dari Senja Jingga hingga Panggung Budaya: Inilah Alasan Sunset Pier Jadi Magnet Baru Wisata Jakarta
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Kepala Pria Berambut Tipis, Anti Gosong