Suara.com - Dengan waktu tunggu jalur reguler yang sudah mencapai puluhan tahun, banyak orang mulai tertarik dengan program haji furoda. Namun, sudah tahukah Anda berapa biaya haji furoda tahun 2025?
Haji Furoda merupakan jenis ibadah haji yang menggunakan visa nonkuota, atau yang dikenal dengan visa mujamalah, yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Meskipun tidak termasuk dalam alokasi kuota resmi haji dari pemerintah Indonesia, visa ini tetap sah dan diakui secara hukum.
Pelaksanaan haji ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Haji Arab Saudi, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Bagi warga negara Indonesia (WNI), Haji Furoda bersifat undangan khusus dari Arab Saudi, dan keberangkatannya wajib difasilitasi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025?
Melansir dari laman hajifuroda.id, biaya haji furoda berkisar antara US$19.000 hingga US$60.000 atau sekitar Rp 270 juta hingga Rp 1 miliar.
Besarnya biaya haji furoda bisa berbeda, tergantung dengan jenis paket yang dipilih calon jemaah. Biaya haji furoda juga bisa berubah berdasarkan nilai tukar ketika transaksi dilakukan.
Semakin tinggi harga paketnya, semakin lengkap fasilitas yang diterima dalam haji furoda. Seperti hotel bintang lima, layanan transportasi premium, pendamping ibadah pribadi, maktab haji khusus hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, pesawat, dan fasilitas lainnya.
Berapa Waktu Tunggu Haji Furoda 2025?
Keunggulan utama Haji Furoda adalah waktu tunggu yang amat singkat, lebih cepat dari Haji Plus dan tentu saja program reguler.
Baca Juga: Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Perkecil Lingkaran Pertemanan
Visa Furoda yang diberikan di luar kuota nasional membuat calon jamaah bisa berangkat ke tanah suci lebih cepat atau bahkan di tahun yang sama saat mendaftar.
Rentan waktu program pelaksanaan haji furoda adalah sekitar 14–25 hari, dimulai dari keberangkatan sampai kembali ke tanah air.
Jemaah haji Furoda akan menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci sesuai rukun dan sunnah yang disyariatkan.
Kedudukan Haji Furoda di Mata Hukum Indonesia
Pada awalnya, keberadaan haji furoda belum mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia karena pelaksanaannya tidak termasuk dalam kuota haji nasional. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.
Namun, dengan semakin berkembangnya pelaksanaan haji menggunakan visa mujamalah dan dukungan dari visa resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia akhirnya mengatur dan mengakui haji furoda secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Dalam Pasal 18 UU tersebut dijelaskan bahwa visa haji bagi warga Indonesia dibedakan menjadi dua jenis:
Berita Terkait
-
Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Perkecil Lingkaran Pertemanan
-
Hukum Orang Kaya yang Menunda-nunda Ibadah Haji, Apakah Berdosa? Ini Kata Ustaz
-
4 Perbedaan Kurma Ajwa Asli dan Palsu untuk Oleh-Oleh Haji, Awas Tertipu!
-
Bolehkah Titip Doa ke Orang yang Naik Haji? Ivan Gunawan Sampai Bikin Daftar Khusus
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Oreo x BTS Resmi Hadir, Bawa Rasa Hotteok Korea dan Biskuit Ungu Pertama dalam Sejarah
-
Summer Runway 2026 Tampilkan Tren Fashion Anak Penuh Warna, dari Nuansa Pantai hingga Back to School
-
Dompet Tebal Awal Bulan! 4 Shio Paling Beruntung Finansial dan Karier pada 1 Juni 2026
-
Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline
-
Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah
-
4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!
-
3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban