- Satu ekor sapi dengan berat 220–250 kg: Rp 21.000.000
- Shohibul kurban (1/7 sapi) dengan berat yang sama: Rp 3.000.000
Harga Sapi Kurban di Dompet Dhuafa:
- Shohibul kurban (1/7 sapi) dengan berat 250–300 kg: Rp 2.090.000
- Satu ekor sapi dengan berat 250–300 kg: Rp 13.999.000
Jenis sapi yang dijual biasanya adalah Pegon, Limosin, Bali, dan Kupang. Anda sebenarnya juga bisa membeli sapi dari wilayah luar Jakarta yang lebih terjangkau.
Meski begitu, harga hewan kurban terbaru 2025 untuk sapi jenis khusus ini akan lebih tinggi daripada umumnya.
Selain itu, Anda juga mungkin perlu merogoh kocek lagi atau biaya tambahan untuk proses pengiriman.
Kisaran Harga Kambing Kurban di Jakarta tahun 2025
Selain sapi, Anda bisa menyembelih hewan kurban dengan kambing yang memiliki kisaran harga sebagai berikut.
- Kambing bobot 20–25 kg: Rp1.500.000
- Kambing bobot 25–30 kg: Rp1.980.000
- Kambing bobot 30–35 kg: Rp2.450.000
Syarat-syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha
Selain menyesuaikan dengan kondisi finansial, pastikan hewan kurban yang Anda pilih memenuhi berbagai syarat berikut.
1. Jenis Hewan yang Diperbolehkan
Menurut penjelasan dari BAZNAS, hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 34.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah memerintahkan umat-Nya untuk menyebut nama-Nya saat menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ibadah. Jenis ternak yang diperbolehkan mencakup unta, sapi, kambing, dan domba.
Baca Juga: Waspada 5 Penyakit Menular dari Hewan Kurban Saat Idul Adha, Ini Tandanya
2. Usia Minimal Hewan Kurban
Setiap hewan kurban wajib memenuhi batas usia tertentu agar penyembelihannya dinilai sah.
Unta harus berumur minimal 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, kambing minimal 1 tahun, dan domba boleh dikurbankan jika usianya sudah mencapai 6 bulan, asalkan fisiknya tampak seperti domba berumur 1 tahun.
3. Kesehatan dan Kondisi Fisik Hewan
Hewan yang akan dikurbankan harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat fisik yang mengganggu. Beberapa cacat yang menyebabkan kurban tidak sah adalah buta, pincang parah, sakit berat, atau terlalu kurus hingga tak memiliki cukup daging.
4. Kepemilikan Hewan
Berita Terkait
-
Waspada 5 Penyakit Menular dari Hewan Kurban Saat Idul Adha, Ini Tandanya
-
Kurban Online Apakah Ibadahnya Sah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Intip Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban di Jaktim, Mulai 22 Mei hingga 5 Juni
-
Kapan Jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2025? Cek Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Bagaimana Hukum Kurban Online Dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama