Suara.com - Bolehkah kurban patungan lebih dari 7 orang? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha.
Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha 2025 sudah di depan mata. Tradisi berbagi dalam bentuk kurban kolektif memang banyak dilakukan, terutama oleh organisasi, komunitas, dan jamaah masjid.
Lantas, bagaimana pandangan syariat Islam mengenai praktik ini?
Mengutip ulasan website resmi Muhammadiyah, ketentuan kurban secara kolektif telah dijelaskan secara tegas dalam fiqih Islam.
Satu ekor kambing hanya boleh untuk satu orang. Sedangkan untuk sapi atau kerbau diperbolehkan maksimal untuk tujuh orang, dan unta maksimal sepuluh orang.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah.
Sebagaimana dalam hadis riwayat at-Tirmidzi, “Kami bersama Rasulullah dalam perjalanan, lalu datang hari raya Idul Adha, kami berpatungan menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” (HR. at-Tirmidzi No. 1501).
Hadis ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam menentukan batas jumlah peserta dalam kurban bersama.
Kurban Patungan atas Nama Keluarga dan Umat
Selain patungan, ada pula pertanyaan lain yang kerap muncul: bolehkah kurban dilakukan atas nama keluarga atau bahkan umat Islam secara umum?
Jawabannya, praktik tersebut pernah dilakukan Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyembelih domba seraya berdoa, "Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad."
Ini menunjukkan bahwa kurban atas nama keluarga atau umat Islam bukanlah hal baru dan memiliki dasar dari sunnah.
Namun, penting untuk memahami bahwa dalam konteks syariat, kurban kolektif tetap terikat pada batas jumlah yang sah.
Menyembelih satu sapi atas nama satu keluarga yang terdiri dari tujuh orang atau kurang masih sah. Tapi jika lebih dari itu, maka status ibadahnya perlu ditinjau ulang.
Ketentuan Jumlah Peserta Kurban Berdasarkan Syariat
Berita Terkait
-
Demi Kurban, Dewi Perssik Rela Sewa Private Jet dari Kalimantan ke Jakarta!
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi
-
Gaya Pede Walkot New York Zohran Mamdani Pakai Gamis Arsenal saat Salat Idul Adha
-
Detik-Detik Rumah Warga Jepara Rusak Usai Dilintasi Sound Horeg Saat Takbiran
-
Viral Sapi Kurban Kabur hingga Naik ke Pelaminan Warga, Suasana Hajatan Mendadak Heboh
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi
-
Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya
-
5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
-
Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu
-
Apa Bedanya Puff dan Sponge untuk Makeup? Ini Fungsi Masing-Masing
-
5 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Terbaik yang Dingin Cepat dan Hemat Listrik Bulanan
-
5 Lipstik Lokal Tahan Lama untuk Bibir Hitam: Kelebihan, Kekurangan, dan Shade Terbaiknya!
-
MBG Hadir di Luminor Jakarta Kota, Sajian Bubur Nusantara yang Dibalut Kehangatan untuk Tamu
-
22 Istilah dalam Makeup dan Artinya, Jangan Salah Bedakan Cakey dan Creasing
-
15 Link Twibbon Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Unggah ke Media Sosial