Suara.com - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, sebagian umat Muslim biasanya melakukan kurban sebagai salah satu bentuk meneladani Nabi Ibrahim As. Berkurban biasanya menggunakan hewan ternak seperti sapi, kambing, atau unta.
Berkurban pun menjadi salah satu impian bagi umat Muslim, terutama bagi mereka yang belum memiliki cukup uang untuk membeli hewan ternak. Namun, ada beberapa orang yang melakukan kurban dengan membeli hewan kurban dengan cara berutang alias dengan uang pinjaman.
Melihat situasi ini, timbul pertanyaan tentang apakah boleh berkurban dari uang hasil pinjaman atau berhutang?
Mengutip dari laman muhammadiyah.or.id, para ulama memiliki dua pendapat tentang hukum berkurban.
Pendapat Pertama
Pendapat yang pertama yakni para ulama menyatakan wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalm salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam bin Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Ustaimin ra. Ibn Taimiyah mengatakan yang artinya:
“Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa.”
Sementara itu, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan yang artinya:
“Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib, akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.”
Baca Juga: Ini Hukum Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Menurut Syariat Islam
Dalil mengenai hal ini terdapat pada hadis Rasulullah SAW. yang artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.” (H.R. Ahmad).
Pendapat ini juga diperkuat oleh hadis yang semakna, yakni:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (H.R. Ibn Majah).
Pendapat Kedua
Pada pendapat yang kedua, para ulama menyatakan bahwa hukumnya Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama atau mayoritas ulama, yakni Malik, Ahmad, Ibn Hazm, dan lain-lain.
Berita Terkait
-
Jamu Pahitan Jadi Alternatif Sehat, Redam Efek Makanan Tinggi Karbohidrat Saat Idul Adha
-
Harga Kambing dan Sapi Kurban Idul Adha 2025, Cek Update di Sini
-
Mitos atau Fakta? Makan Daging Kurban Bikin Kolesterol Naik, Ini Penjelasan Dokter
-
55 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2025 Terbaru, Desain Kekinian Cocok Buat Update Status
-
Ini Hukum Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Menurut Syariat Islam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
Indomaret Jual Bedak Apa Saja? Ini 5 Rekomendasi yang Murah dan Bagus
-
6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
-
5 Sepatu Lokal Multifungsi, Nyaman Dipakai Lari dan Berbagai Aktivitas Mulai Rp200 Ribuan
-
7 Sunscreen Vitamin C untuk Samarkan Noda Hitam, Bikin Kulit Cerah Maksimal
-
Kisah Perempuan Tambakrejo Bangun Ketangguhan Pesisir Lewat Olahan Mangrove
-
Pesona Bira Besar: Liburan Penuh Petualangan di Kepulauan Seribu
-
Perjalanan Inspiratif Samuel Christ: Bikin Finansial Jadi Mudah Dipahami Anak Muda
-
7 Rekomendasi Sunscreen yang Mengandung Cica, Bisa Meredakan Jerawat
-
Generasi Muda Makin Rentan Narkoba, Pemerintah Punya Strategi Apa Untuk Lindungi?
-
Siapa Peneliti Indonesia yang Temukan Rafflesia Hasseltii? Geger Namanya Tak Disebut Oxford