Ibn Hazm berkata:
“Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.” (Asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI Halaman 117).
Riwayat lain menyebutkan:
“Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib.” (as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III Halaman 189).
Bolehkah Berkurban dari Hasil Berhutang?
Berdasarkan penjabaran hukum berkurban dari dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang memiliki kelapangan atau mampu berkurban sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Bahkan, orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya menjadi sesuatu yang tidak disukai.
Begitu pula sebaliknya, orang yang tidak memiliki kelapangan atau dengan kata lain tidak mampu melaksanakn kurban, maka tidak ada anjuran atau paksaan baginya untuk melaksanakan kurban tersebut.
Dengan demikian, ketika ada orang yang berhutang uang demi membeli hewan ternak untuk berkurban, pada dasarnya tidak perlu dilakukan. Hal ini karena ia bukan termasuk orang yang memiliki kelapangan atau anjuran untuk berkurban.
Kelapangan yang dimaksud dalam konteks ini tentu saja kelapangan dalam hal rezeki dan harta, seperti seseorang yang mampu bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok seperti pakaian, makan, dan tempat tinggal.
Baca Juga: Ini Hukum Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Menurut Syariat Islam
Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka ia terbebas dari menjalankan sunah berkurban.
Meski demikian, ada pula kondisi yang sedikit berbeda. Jika seseorang telah memperoleh dana talangan kurban terlebih dulu dengan syarat dana talangan tersebut bisa dikembalikan (misalnya orang tersebut adalah seorang pegawai yang memiliki gaji tetap yang lebih atau orang yang memiliki deposito tetapi belum jatuh tempo atau orang yang memiliki hasil kebun yang menjanjikan), orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban setelah mendapatkan uang miliknya dari hasil gaji, deposito, atau hasil kebunnya.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Jamu Pahitan Jadi Alternatif Sehat, Redam Efek Makanan Tinggi Karbohidrat Saat Idul Adha
-
Harga Kambing dan Sapi Kurban Idul Adha 2025, Cek Update di Sini
-
Mitos atau Fakta? Makan Daging Kurban Bikin Kolesterol Naik, Ini Penjelasan Dokter
-
55 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2025 Terbaru, Desain Kekinian Cocok Buat Update Status
-
Ini Hukum Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Menurut Syariat Islam
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama