Suara.com - Perceraian tidak menghapuskan tanggung jawab orang tua terhadap anak, terutama dalam hal nafkah. Dalam ajaran Islam, meskipun hubungan pernikahan telah berakhir, kewajiban orang tua, khususnya ayah untuk memenuhi kebutuhan anak tetap harus dijalankan.
Salah satu aspek penting yang dibahas dalam hukum Islam terkait anak setelah perceraian adalah hadhanah, yakni tanggung jawab pengasuhan anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Hadhanah biasanya diberikan kepada ibu, terutama saat anak masih di bawah usia tujuh tahun.
Namun, meskipun ibu mendapatkan hak asuh ketika anak masih di bawah usia tujuh tahun, kewajiban menafkahi anak tetap berada di tangan ayah. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab finansial yang tidak terputus meskipun status pernikahan sudah dinyatakan telah berakhir.
Lantas, bagaimana cara menafkahi anak setelah bercerai?
Dikutip dari laman NU Online pada Minggu, 25 Mei 2025, biaya pengasuhan atau nafkah anak menjadi tanggung jawab pihak yang berkewajiban menafkahi, yaitu ayah. Hal ini berlaku ketika anak tidak memiliki harta, sehingga ayahnya wajib bertanggung jawab.
Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan bahwa jika anak memiliki harta, maka biaya pengasuhan diambil dari harta tersebut. Namun, jika anak tidak memiliki harta sendiri, ayahnya lah yang wajib menanggung biaya tersebut.
"Perkataan Mushanif (dan biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh orang yang berkewajiban menafkahi anak tersebut) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini berlaku selama anak tersebut tidak memiliki harta. Jika anak tersebut memiliki harta, maka biaya pemeliharaannya diambil dari hartanya." (Hasyiyah al-Baijuri, jilid II halaman 365).
Senada dengan penjelasan di atas, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa biaya pengasuhan diambil dari harta anak jika ada. Jika tidak ada harta, maka ayah atau pihak yang wajib menafkahi bertanggung jawab atas biaya tersebut.
"Biaya pemeliharaan (nafkah) hadhanah diambil dari harta anak yang diasuh. Jika anak tersebut tidak memiliki harta, maka biaya ditanggung oleh ayahnya atau orang yang wajib menafkahinya, karena hal ini termasuk kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti menjaga dan menyelamatkan dari mara bahaya. Jika biaya hadhanah harus dibayar, maka itu menjadi utang yang tidak gugur dengan berlalunya waktu, atau dengan kematian orang yang wajib menanggungnya, kematian anak yang diasuh, atau kematian pengasuh." (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, halaman 7316).
Baca Juga: 8 Tips Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual, Termasuk dari Orang Terdekat
Lebih lanjut, dalam sistem hukum positif Indonesia, tanggung jawab memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian juga telah diatur. Salah satunya tercantum dalam Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi sebagai berikut di bawah.
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)."
Sementara itu, dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa, "Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."
Dari kedua regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan ayah. Namun, jika ayah tidak mampu secara finansial, maka pengadilan memiliki wewenang untuk meminta ibu ikut serta dalam menanggung biaya hidup anak.
Adapun mengenai besaran nafkah yang harus diberikan oleh ayah setelah bercerai, baik dalam kitab-kitab fikih klasik maupun dalam KHI tidak ditemukan aturan yang secara rinci mengaturnya.
Oleh karena itu, penentuan jumlah nafkah ini biasanya diserahkan kepada keputusan hakim yang mempertimbangkan kondisi konkret di persidangan, seperti kemampuan finansial ayah, jumlah anak yang ditanggung, kebutuhan hidup anak, dan faktor-faktor relevan lainnya.
Berita Terkait
-
8 Tips Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual, Termasuk dari Orang Terdekat
-
7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai
-
3 Kunci Rumah Tangga Bahagia Menurut 2 Ulama Besar, Salah Satunya Jaga Komunikasi
-
6 Tips Hubungan LDR Langgeng hingga Jenjang Pernikahan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
5 Hair Dryer Low Watt Harga Mulai Rp97 Ribu: Solusi Styling Rambut Tanpa Boros Listrik!
-
7 Tone Up Cream yang Sudah BPOM, Wajah Cerah Seketika
-
Asal-usul Jajanan Cilok, Go International Dijual Penduduk Asli Korea Selatan
-
5 Rekomendasi Sepatu Traveling yang Nyaman, Cocok Dipakai untuk Segala Medan
-
5 Pilihan Cat Tembok Anti Mengelupas yang Bagus dan Murah, Mulai Rp40 Ribuan
-
Industri Kecantikan Tumbuh Pesat, Begini Cara Brand Lokal Masih Sulit Naik Kelas
-
Arti Mimpi Hamil Menurut Primbon, Benarkah Pertanda Punya Anak Lagi seperti Lesti Kejora?
-
Denada Punya Anak Berapa? Viral Jual Cepat Rumah Kondisi Terbengkalai
-
Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 13 Oktober 2025: Libra Lagi Sempurna-sempurnanya!
-
Viral Kasus Bake n Grind, Apa Saja Jenis Makanan Gluten Free?