Suara.com - Perceraian tidak menghapuskan tanggung jawab orang tua terhadap anak, terutama dalam hal nafkah. Dalam ajaran Islam, meskipun hubungan pernikahan telah berakhir, kewajiban orang tua, khususnya ayah untuk memenuhi kebutuhan anak tetap harus dijalankan.
Salah satu aspek penting yang dibahas dalam hukum Islam terkait anak setelah perceraian adalah hadhanah, yakni tanggung jawab pengasuhan anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Hadhanah biasanya diberikan kepada ibu, terutama saat anak masih di bawah usia tujuh tahun.
Namun, meskipun ibu mendapatkan hak asuh ketika anak masih di bawah usia tujuh tahun, kewajiban menafkahi anak tetap berada di tangan ayah. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab finansial yang tidak terputus meskipun status pernikahan sudah dinyatakan telah berakhir.
Lantas, bagaimana cara menafkahi anak setelah bercerai?
Dikutip dari laman NU Online pada Minggu, 25 Mei 2025, biaya pengasuhan atau nafkah anak menjadi tanggung jawab pihak yang berkewajiban menafkahi, yaitu ayah. Hal ini berlaku ketika anak tidak memiliki harta, sehingga ayahnya wajib bertanggung jawab.
Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan bahwa jika anak memiliki harta, maka biaya pengasuhan diambil dari harta tersebut. Namun, jika anak tidak memiliki harta sendiri, ayahnya lah yang wajib menanggung biaya tersebut.
"Perkataan Mushanif (dan biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh orang yang berkewajiban menafkahi anak tersebut) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini berlaku selama anak tersebut tidak memiliki harta. Jika anak tersebut memiliki harta, maka biaya pemeliharaannya diambil dari hartanya." (Hasyiyah al-Baijuri, jilid II halaman 365).
Senada dengan penjelasan di atas, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa biaya pengasuhan diambil dari harta anak jika ada. Jika tidak ada harta, maka ayah atau pihak yang wajib menafkahi bertanggung jawab atas biaya tersebut.
"Biaya pemeliharaan (nafkah) hadhanah diambil dari harta anak yang diasuh. Jika anak tersebut tidak memiliki harta, maka biaya ditanggung oleh ayahnya atau orang yang wajib menafkahinya, karena hal ini termasuk kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti menjaga dan menyelamatkan dari mara bahaya. Jika biaya hadhanah harus dibayar, maka itu menjadi utang yang tidak gugur dengan berlalunya waktu, atau dengan kematian orang yang wajib menanggungnya, kematian anak yang diasuh, atau kematian pengasuh." (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, halaman 7316).
Baca Juga: 8 Tips Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual, Termasuk dari Orang Terdekat
Lebih lanjut, dalam sistem hukum positif Indonesia, tanggung jawab memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian juga telah diatur. Salah satunya tercantum dalam Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi sebagai berikut di bawah.
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)."
Sementara itu, dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa, "Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."
Dari kedua regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan ayah. Namun, jika ayah tidak mampu secara finansial, maka pengadilan memiliki wewenang untuk meminta ibu ikut serta dalam menanggung biaya hidup anak.
Adapun mengenai besaran nafkah yang harus diberikan oleh ayah setelah bercerai, baik dalam kitab-kitab fikih klasik maupun dalam KHI tidak ditemukan aturan yang secara rinci mengaturnya.
Oleh karena itu, penentuan jumlah nafkah ini biasanya diserahkan kepada keputusan hakim yang mempertimbangkan kondisi konkret di persidangan, seperti kemampuan finansial ayah, jumlah anak yang ditanggung, kebutuhan hidup anak, dan faktor-faktor relevan lainnya.
Berita Terkait
-
8 Tips Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual, Termasuk dari Orang Terdekat
-
7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai
-
3 Kunci Rumah Tangga Bahagia Menurut 2 Ulama Besar, Salah Satunya Jaga Komunikasi
-
6 Tips Hubungan LDR Langgeng hingga Jenjang Pernikahan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep
-
7 Cara Membersihkan Inner Pot Keramik Rice Cooker agar Awet, Jangan Asal Cuci
-
Sabtu Pagi Berselimut Polusi, Jakarta Kembali Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk Dunia
-
Saatnya Ganti Provider agar Dunia dalam Genggaman
-
20 Kode Redeem FF Terbaru 29 Agustus 2026: Klaim Skin Langka dan Diamond Gratis
-
Pasca-Penggerudukan, Pihak Yayasan SDI Pembangunan Pamulang Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Polisi
-
Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Apakah Bikin Rezeki Seret? Cek Faktanya di Sini
-
Harry Styles Bongkar Rutinitas Rahasia Usai Konser, Beneran Langsung Telanjang?
-
4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?