Suara.com - Perceraian tidak menghapuskan tanggung jawab orang tua terhadap anak, terutama dalam hal nafkah. Dalam ajaran Islam, meskipun hubungan pernikahan telah berakhir, kewajiban orang tua, khususnya ayah untuk memenuhi kebutuhan anak tetap harus dijalankan.
Salah satu aspek penting yang dibahas dalam hukum Islam terkait anak setelah perceraian adalah hadhanah, yakni tanggung jawab pengasuhan anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Hadhanah biasanya diberikan kepada ibu, terutama saat anak masih di bawah usia tujuh tahun.
Namun, meskipun ibu mendapatkan hak asuh ketika anak masih di bawah usia tujuh tahun, kewajiban menafkahi anak tetap berada di tangan ayah. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab finansial yang tidak terputus meskipun status pernikahan sudah dinyatakan telah berakhir.
Lantas, bagaimana cara menafkahi anak setelah bercerai?
Dikutip dari laman NU Online pada Minggu, 25 Mei 2025, biaya pengasuhan atau nafkah anak menjadi tanggung jawab pihak yang berkewajiban menafkahi, yaitu ayah. Hal ini berlaku ketika anak tidak memiliki harta, sehingga ayahnya wajib bertanggung jawab.
Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan bahwa jika anak memiliki harta, maka biaya pengasuhan diambil dari harta tersebut. Namun, jika anak tidak memiliki harta sendiri, ayahnya lah yang wajib menanggung biaya tersebut.
"Perkataan Mushanif (dan biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh orang yang berkewajiban menafkahi anak tersebut) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini berlaku selama anak tersebut tidak memiliki harta. Jika anak tersebut memiliki harta, maka biaya pemeliharaannya diambil dari hartanya." (Hasyiyah al-Baijuri, jilid II halaman 365).
Senada dengan penjelasan di atas, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa biaya pengasuhan diambil dari harta anak jika ada. Jika tidak ada harta, maka ayah atau pihak yang wajib menafkahi bertanggung jawab atas biaya tersebut.
"Biaya pemeliharaan (nafkah) hadhanah diambil dari harta anak yang diasuh. Jika anak tersebut tidak memiliki harta, maka biaya ditanggung oleh ayahnya atau orang yang wajib menafkahinya, karena hal ini termasuk kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti menjaga dan menyelamatkan dari mara bahaya. Jika biaya hadhanah harus dibayar, maka itu menjadi utang yang tidak gugur dengan berlalunya waktu, atau dengan kematian orang yang wajib menanggungnya, kematian anak yang diasuh, atau kematian pengasuh." (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, halaman 7316).
Baca Juga: 8 Tips Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual, Termasuk dari Orang Terdekat
Lebih lanjut, dalam sistem hukum positif Indonesia, tanggung jawab memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian juga telah diatur. Salah satunya tercantum dalam Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi sebagai berikut di bawah.
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)."
Sementara itu, dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa, "Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."
Dari kedua regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan ayah. Namun, jika ayah tidak mampu secara finansial, maka pengadilan memiliki wewenang untuk meminta ibu ikut serta dalam menanggung biaya hidup anak.
Adapun mengenai besaran nafkah yang harus diberikan oleh ayah setelah bercerai, baik dalam kitab-kitab fikih klasik maupun dalam KHI tidak ditemukan aturan yang secara rinci mengaturnya.
Oleh karena itu, penentuan jumlah nafkah ini biasanya diserahkan kepada keputusan hakim yang mempertimbangkan kondisi konkret di persidangan, seperti kemampuan finansial ayah, jumlah anak yang ditanggung, kebutuhan hidup anak, dan faktor-faktor relevan lainnya.
Berita Terkait
-
8 Tips Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual, Termasuk dari Orang Terdekat
-
7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai
-
3 Kunci Rumah Tangga Bahagia Menurut 2 Ulama Besar, Salah Satunya Jaga Komunikasi
-
6 Tips Hubungan LDR Langgeng hingga Jenjang Pernikahan
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai
-
4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi
-
Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya
-
Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia
-
4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau
-
Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar
-
Tahan Perubahan Iklim dan Kaya Gizi, Bisakah Sukun Menjadi Superfood Lokal Indonesia?
-
MPLS Pakai Baju Apa? Ini Pakaian yang Harus Dihindari untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
-
5 Sepatu Lari Lokal Rekomendasi dr Tirta, Ada Full Cushion hingga Carbon Plate
-
Blush On Viva Apakah Sudah BPOM? Cek Review Jujur Perona Pipi Legendaris Rp6 Ribuan