Suara.com - Restoran nonhalal banyak ditemukan di Indonesia. Karena semua produk yang berasal dari tidak halal telah dikecualikan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Nonhalal bukan hanya sebatas pada bahan baku tidak mengandung daging babi dan turunannya. Namun, lebih luas lagi, seperti proses memasak, alat-alatnya, penyimpanan, distribusi, pengemasan dan lain-lain.
Ketika melihat restoran dengan tulisan, tanda, gambar No Pork, No Lard, No Mirin, itu saja belum tentu mengindikasikan bahwa disana benar-benar halal.
Sebenarnya, ada beberapa hal perlu diperhatikan berkaitan dengan restoran nonhalal di Tanah Air.
Produk Nonhalal dikecualikan Kewajiban Sertifikasi Halal
Sebenarnya kewajiban sertifikasi halal menelisik dari bpjph.go.id, sudah mulai diberlakukan Pemerintah sejak 18 Oktober 2024. Namun, produk non halal masuk dalam pengecualian.
“Produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” tutur Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip pada 26 Mei 2025.
Ia menyebutkan beberapa contoh produk makanan, minuman nonhalal yang tidak perlu mencantumkan sertifikasi.
“Seperti misalnya minuman keras atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal, artinya dikecualikan kewajiban sertifikasi halal,” paparnya.
Baca Juga: Promo Spesial Busaba dari BRI, Nikmati Diskon 15 Persen Makan di Resto Thailand
Penanda Produk Nonhalal
Selanjutnya berbagai macam produk nonhalal bisa diperjualbelikan, yang penting terdapat tanda jelas bahwa itu bukan halal. Entah pada papan nama restoran, banner, dekorasi dan lain-lain.
Biasanya pemilik usaha mencantumkan tulisan, gambar, simbol, warna tertentu, desain. Sehingga setiap customer yang memperhatikan konsep halal dalam makanan dan minuman tidak sampai mengkonsumsinya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92 yang berbunyi pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Keterangan nonhalal dapat berupa gambar, tulisan, tanda dicantumkan pada kemasan, tempat tertentu.
Sebagai sambungan peraturannya, ada juga dalam pasal 93 yang menyatakan bahwa produk berasal dari nonhalal, wajib mencantumkan tulisan, gambar, nama bahan makanan, minuman pakai warna berbeda dari komposisi bahan pada umumnya, contohnya pakai warna merah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
7 Rekomendasi Lip Serum Terbaik untuk Sehatkan dan Cerahkan Bibir Hitam
-
3 Rekomendasi Moisturizer Wardah untuk Kulit Berminyak, Bikin Wajah Lembap dan Kenyal
-
Intip Tarif dan Pabrik Uang Hotman Paris, Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
-
Cara Ubah Foto Miniatur AI Jadi Gerak Pakai Google Gemini, Lengkap dengan Prompt
-
Kekayaan Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Disorot Usai Diduga Main Domino Bareng Azis Wellang
-
Ibu Hamil Harus Mandi saat Gerhana Bulan Total 'Blood Moon'? Ini Faktanya
-
Terobosan Baru Penunjang Transplantasi Rambut, Percepat Pertumbuhan Folikel
-
Link Live Streaming Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
-
Panduan Lengkap Salat Gerhana Bulan 7 September 2025: Bacaan, Niat, dan Tata Cara
-
Mulan Jameela Lulusan Apa? Pendidikannya sebagai Anggota DPR Disinggung Lita Gading