Suara.com - Restoran nonhalal banyak ditemukan di Indonesia. Karena semua produk yang berasal dari tidak halal telah dikecualikan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Nonhalal bukan hanya sebatas pada bahan baku tidak mengandung daging babi dan turunannya. Namun, lebih luas lagi, seperti proses memasak, alat-alatnya, penyimpanan, distribusi, pengemasan dan lain-lain.
Ketika melihat restoran dengan tulisan, tanda, gambar No Pork, No Lard, No Mirin, itu saja belum tentu mengindikasikan bahwa disana benar-benar halal.
Sebenarnya, ada beberapa hal perlu diperhatikan berkaitan dengan restoran nonhalal di Tanah Air.
Produk Nonhalal dikecualikan Kewajiban Sertifikasi Halal
Sebenarnya kewajiban sertifikasi halal menelisik dari bpjph.go.id, sudah mulai diberlakukan Pemerintah sejak 18 Oktober 2024. Namun, produk non halal masuk dalam pengecualian.
“Produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” tutur Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip pada 26 Mei 2025.
Ia menyebutkan beberapa contoh produk makanan, minuman nonhalal yang tidak perlu mencantumkan sertifikasi.
“Seperti misalnya minuman keras atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal, artinya dikecualikan kewajiban sertifikasi halal,” paparnya.
Baca Juga: Promo Spesial Busaba dari BRI, Nikmati Diskon 15 Persen Makan di Resto Thailand
Penanda Produk Nonhalal
Selanjutnya berbagai macam produk nonhalal bisa diperjualbelikan, yang penting terdapat tanda jelas bahwa itu bukan halal. Entah pada papan nama restoran, banner, dekorasi dan lain-lain.
Biasanya pemilik usaha mencantumkan tulisan, gambar, simbol, warna tertentu, desain. Sehingga setiap customer yang memperhatikan konsep halal dalam makanan dan minuman tidak sampai mengkonsumsinya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92 yang berbunyi pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Keterangan nonhalal dapat berupa gambar, tulisan, tanda dicantumkan pada kemasan, tempat tertentu.
Sebagai sambungan peraturannya, ada juga dalam pasal 93 yang menyatakan bahwa produk berasal dari nonhalal, wajib mencantumkan tulisan, gambar, nama bahan makanan, minuman pakai warna berbeda dari komposisi bahan pada umumnya, contohnya pakai warna merah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Begini Urutan Pemakaian yang Benar agar Kulit Bersih Maksimal
-
4 Lipstik Matte Tahan Lama Terbaik untuk Bibir Cantik Menurut Review
-
Lebih dari Sekadar Awet Muda, Ini Alasan Healthy Aging Jadi Tren Baru Dunia Kecantikan
-
8 Cara Feng Shui untuk Mendapatkan Jodoh, Mulai dari Menata Kamar hingga Dekorasi Rumah
-
Apa Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Ciptakan Bibir Sehat dan Cantik
-
Tak Lagi Cuma untuk Olahraga, Ini Alasan Athleisure Makin Jadi Andalan Outfit Harian
-
8 Cara Merawat Sepatu Lari agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
7 Tips agar Outsole Sepatu Lari Awet, Tidak Cepat Gundul dan Tetap Nyaman Dipakai
-
Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
-
4 Cushion Terbaik untuk Kulit Berminyak, Hasil Matte dan Oil Control Tahan Lama