Suara.com - Restoran nonhalal banyak ditemukan di Indonesia. Karena semua produk yang berasal dari tidak halal telah dikecualikan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Nonhalal bukan hanya sebatas pada bahan baku tidak mengandung daging babi dan turunannya. Namun, lebih luas lagi, seperti proses memasak, alat-alatnya, penyimpanan, distribusi, pengemasan dan lain-lain.
Ketika melihat restoran dengan tulisan, tanda, gambar No Pork, No Lard, No Mirin, itu saja belum tentu mengindikasikan bahwa disana benar-benar halal.
Sebenarnya, ada beberapa hal perlu diperhatikan berkaitan dengan restoran nonhalal di Tanah Air.
Produk Nonhalal dikecualikan Kewajiban Sertifikasi Halal
Sebenarnya kewajiban sertifikasi halal menelisik dari bpjph.go.id, sudah mulai diberlakukan Pemerintah sejak 18 Oktober 2024. Namun, produk non halal masuk dalam pengecualian.
“Produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” tutur Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip pada 26 Mei 2025.
Ia menyebutkan beberapa contoh produk makanan, minuman nonhalal yang tidak perlu mencantumkan sertifikasi.
“Seperti misalnya minuman keras atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal, artinya dikecualikan kewajiban sertifikasi halal,” paparnya.
Baca Juga: Promo Spesial Busaba dari BRI, Nikmati Diskon 15 Persen Makan di Resto Thailand
Penanda Produk Nonhalal
Selanjutnya berbagai macam produk nonhalal bisa diperjualbelikan, yang penting terdapat tanda jelas bahwa itu bukan halal. Entah pada papan nama restoran, banner, dekorasi dan lain-lain.
Biasanya pemilik usaha mencantumkan tulisan, gambar, simbol, warna tertentu, desain. Sehingga setiap customer yang memperhatikan konsep halal dalam makanan dan minuman tidak sampai mengkonsumsinya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92 yang berbunyi pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Keterangan nonhalal dapat berupa gambar, tulisan, tanda dicantumkan pada kemasan, tempat tertentu.
Sebagai sambungan peraturannya, ada juga dalam pasal 93 yang menyatakan bahwa produk berasal dari nonhalal, wajib mencantumkan tulisan, gambar, nama bahan makanan, minuman pakai warna berbeda dari komposisi bahan pada umumnya, contohnya pakai warna merah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Parfum Gak Sekadar Wangi: Ini Cara Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat Aroma
-
Bangkitkan Semangat Kerja dengan Aroma Kopi: 5 Parfum Menyegarkan untuk Kantor
-
Pertanda Baik atau Buruk? Ini Macam-Macam Arti Mimpi Resign dari Kerjaan
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama untuk Nge-Gym: Tetap Segar Sepanjang Sesi!
-
Kenapa Sepatu Baru Tidak Dianjurkan untuk Lomba Lari? Ini Penjelasan Dokter
-
Mengenal Apa Itu Femisida, Istilah yang Ramai Dibahas di Tengah Kasus Mutilasi Pacet
-
Sherly Tjoanda Partai Apa? Gubernur Berharta Rp709 M Viral Ogah 'Jualan Jabatan dan Proyek'
-
Dilarang Lomba Lari Pakai Sepatu Baru, Ini Penjelasan Dokter!
-
Cari Bedak Padat yang Makin Berkeringat Makin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik Mulai Rp20 Ribuan
-
Nilainya Tembus Rp20 Juta per Bulan, Apa Fungsi Tunjangan Komunikasi DPR?