Suara.com - Kasus restoran Ayam Goreng Widuran Solo sedang mencuri perhatian publik. Pasalnya baru-baru ini terungkap bahwa restoran tersebut menggunakan minyak babi untuk menggoreng ayam dan kremesannya.
Yang membuat kontroversi, pernyataan soal penggunaan minyak babi di salah satu restoran ayam legendaris di Solo ini baru diungkap oleh pihak manajemen setelah 50 tahun lebih restoran berdiri.
Hal ini pun diungkap pihak manajemen melalui akun Instagram mereka @ayamgorengwiduransolo pada Jumat (23/05/2025) lalu.
"Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini," tulis manajemen di unggahan Instagram tersebut.
Sebelumnya, salah satu warganet mencoba bertanya soal kehalalan restoran Ayam Widuran ini dan pihak manajemen pun mengungkap bahwa ayam mereka menggunakan minyak babi.
"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," lanjut mereka.
Pengumuman ini pun sontak menjadi viral, terlebih banyak pelanggan mereka yang beragama Muslim.
Tak hanya warganet, pihak Pemerintah Kota Solo juga menindaklanjuti soal kasus ini dengan langkah menutup sementara restoran ini serta mengambil sampel makanan untuk diuji soal kehalalan-nya dan diawasi oleh BPOM.
Padahal, resto ini juga pernah menuliskan tulisan "Halal" di banner depan restoran mereka beberapa tahun lalu sebelum kasus ini meledak di masyarakat.
Baca Juga: Berapa Harga Ayam Goreng Widuran Solo? Viral Baru Umumkan Nonhalal
Di Indonesia sendiri, kebijakan restoran halal dan nonhalal dalam kategori makanan serta minuman sendiri sudah cukup tegas. Ada hukum yang berlaku jika ada restoran yang berani mengklaim restorannya halal padahal belum tersertifikasi.
Lalu, apa hukum yang berlaku jika ada restoran nonhalal namun memasang logo halal di restoran mereka? Simak inilah selengkapnya.
Sanksi Hukum Restoran Nonhalal Mencantumkan Label Halal
Di Indonesia, penggunaan logo halal di tempat makan merupakan hal yang sangat sensitif terutama bagi konsumen Muslim yang mengandalkan logo tersebut untuk memastikan makanan yang dikonsumsi sesuai dengan ajaran agama Islam.
Pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan telah menetapkan aturan ketat mengenai pencantuman logo halal, termasuk larangan keras bagi pelaku usaha yang menggunakan logo halal tanpa sertifikasi yang sah. Tindakan ini bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk yang mengklaim sebagai halal dan dipasarkan di Indonesia wajib memperoleh sertifikasi halal dari otoritas yang berwenang, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
10 Sunscreen Lokal Terbaik dengan Formula Anti Aging untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
Dari PayTren hingga Fatihah Berbayar, Ini 4 Kontroversi Ustaz Yusuf Mansur yang Gemparkan Publik
-
7 Sepatu Sneakers Kekinian yang Stylish dan Nyaman Buat Jalan Seharian, Mulai Rp400 Ribuan
-
5 Sunscreen Mengandung Niacinamide Terbaik di Indomaret untuk Mencerahkan Wajah
-
Doa Dibayar Donasi? Ustaz Yusuf Mansur Disorot Usai Live PayTren Picu Polemik Publik
-
5 Rekomendasi Novel Karya Laszlo Krasznahorkai: Peraih Nobel Sastra 2025
-
7 Rekomendasi Nasi Rames Murah Rp10 Ribu di Jogja: Menu, Lokasi, Jam Buka
-
4 Rekomendasi Sunscreen untuk Atasi Keriput Usia 50 Tahun, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya
-
7 Parfum Wanita Tahan Lama dan Murah di Indomaret, Segar dan Elegan