Dalam prosesnya, BPJPH bekerja sama dengan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal. Logo halal resmi hanya boleh dicantumkan setelah pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Jika sebuah restoran terutama yang menyajikan produk non-halal dengan sengaja mencantumkan logo halal tanpa sertifikasi yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
Menurut penjelasan dari situs Hukumonline, pencantuman logo halal yang tidak sesuai standar nasional dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif yang diatur dalam UU JPH dapat mencapai hingga Rp2 miliar.
Jika tindakan tersebut dianggap menyesatkan konsumen, pelaku usaha juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) karena dianggap memberikan informasi palsu. Dalam konteks ini, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimum Rp2 miliar.
LPPOM MUI sebagai lembaga yang selama ini memverifikasi kehalalan produk menegaskan bahwa tempat makan tidak diperkenankan memasang logo halal sebelum proses sertifikasi selesai dan disetujui.
Jika ditemukan pelanggaran, mereka berhak melaporkan kasus tersebut kepada BPJPH untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Selain risiko hukum, pencantuman logo halal secara sembarangan juga membawa dampak reputasi yang serius bagi pelaku usaha. Konsumen yang merasa tertipu bisa kehilangan kepercayaan dan hal ini akan berdampak pada keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk mengikuti prosedur sertifikasi halal dengan benar dan tidak mencoba mengecoh konsumen demi keuntungan jangka pendek.
Mencantumkan logo halal tanpa sertifikasi resmi di Indonesia merupakan salah satu pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius, baik secara administratif maupun pidana.
Baca Juga: Berapa Harga Ayam Goreng Widuran Solo? Viral Baru Umumkan Nonhalal
Hal ini penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa label halal bukan sekadar simbol, melainkan bentuk jaminan kepada konsumen bahwa produk atau makanan yang mereka konsumsi telah melalui proses verifikasi sesuai syariat Islam.
Kini, pihak manajemen resto Ayam Goreng Widuran pun harus berurusan dengan pihak pemerintah Solo akibat kasus nonhalal ini. Pihak Pemkot Solo sendiri mengambil tindakan untuk menutup sementara dan akan melimpahkan kasus ini ke pihak yang berwenang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Menjangkau Pegunungan Toraja, Mantri BRI Layani Hingga Pelosok
-
Kura-Kura Pakai Kostum Beruang? Ini Keseruan Buku Bob Shea
-
Semangat dan Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Akses Perbankan bagi Masyarakat Pegunungan Toraja Utara
-
Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP
-
Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training
-
4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau