Dalam prosesnya, BPJPH bekerja sama dengan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal. Logo halal resmi hanya boleh dicantumkan setelah pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Jika sebuah restoran terutama yang menyajikan produk non-halal dengan sengaja mencantumkan logo halal tanpa sertifikasi yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
Menurut penjelasan dari situs Hukumonline, pencantuman logo halal yang tidak sesuai standar nasional dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif yang diatur dalam UU JPH dapat mencapai hingga Rp2 miliar.
Jika tindakan tersebut dianggap menyesatkan konsumen, pelaku usaha juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) karena dianggap memberikan informasi palsu. Dalam konteks ini, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimum Rp2 miliar.
LPPOM MUI sebagai lembaga yang selama ini memverifikasi kehalalan produk menegaskan bahwa tempat makan tidak diperkenankan memasang logo halal sebelum proses sertifikasi selesai dan disetujui.
Jika ditemukan pelanggaran, mereka berhak melaporkan kasus tersebut kepada BPJPH untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Selain risiko hukum, pencantuman logo halal secara sembarangan juga membawa dampak reputasi yang serius bagi pelaku usaha. Konsumen yang merasa tertipu bisa kehilangan kepercayaan dan hal ini akan berdampak pada keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk mengikuti prosedur sertifikasi halal dengan benar dan tidak mencoba mengecoh konsumen demi keuntungan jangka pendek.
Mencantumkan logo halal tanpa sertifikasi resmi di Indonesia merupakan salah satu pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius, baik secara administratif maupun pidana.
Baca Juga: Berapa Harga Ayam Goreng Widuran Solo? Viral Baru Umumkan Nonhalal
Hal ini penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa label halal bukan sekadar simbol, melainkan bentuk jaminan kepada konsumen bahwa produk atau makanan yang mereka konsumsi telah melalui proses verifikasi sesuai syariat Islam.
Kini, pihak manajemen resto Ayam Goreng Widuran pun harus berurusan dengan pihak pemerintah Solo akibat kasus nonhalal ini. Pihak Pemkot Solo sendiri mengambil tindakan untuk menutup sementara dan akan melimpahkan kasus ini ke pihak yang berwenang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Mesin Cuci Front Loading Paling Irit Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terlaris Mulai Rp3 Jutaan
-
5 Pelembap Viva untuk Hilangkan Flek Hitam Segala Usia, Harga Mulai Rp6 Ribuan
-
5 Body Lotion Marina untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp12 Ribuan
-
Puteri Indonesia 2026 Jadi Arena Pemberdayaan Perempuan, Finalis Didorong Bangun Dampak Nyata
-
Apakah Body Lotion Bisa Bikin Tumbuh Rambut? 5 Rekomendasi yang Ampuh Cerahkan Kulit
-
Fakta Menarik Rencana Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus Raksasa di Indonesia, Target 2028 Rampung
-
Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
-
5 Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kusam, Bebas White Cast untuk Sehari-hari
-
Kulit Kusam Pakai Sunscreen Apa? Ini 5 Pilihan agar Kulit Lebih Cerah dan Glowing
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?