Dalam prosesnya, BPJPH bekerja sama dengan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal. Logo halal resmi hanya boleh dicantumkan setelah pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Jika sebuah restoran terutama yang menyajikan produk non-halal dengan sengaja mencantumkan logo halal tanpa sertifikasi yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
Menurut penjelasan dari situs Hukumonline, pencantuman logo halal yang tidak sesuai standar nasional dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif yang diatur dalam UU JPH dapat mencapai hingga Rp2 miliar.
Jika tindakan tersebut dianggap menyesatkan konsumen, pelaku usaha juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) karena dianggap memberikan informasi palsu. Dalam konteks ini, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimum Rp2 miliar.
LPPOM MUI sebagai lembaga yang selama ini memverifikasi kehalalan produk menegaskan bahwa tempat makan tidak diperkenankan memasang logo halal sebelum proses sertifikasi selesai dan disetujui.
Jika ditemukan pelanggaran, mereka berhak melaporkan kasus tersebut kepada BPJPH untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Selain risiko hukum, pencantuman logo halal secara sembarangan juga membawa dampak reputasi yang serius bagi pelaku usaha. Konsumen yang merasa tertipu bisa kehilangan kepercayaan dan hal ini akan berdampak pada keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk mengikuti prosedur sertifikasi halal dengan benar dan tidak mencoba mengecoh konsumen demi keuntungan jangka pendek.
Mencantumkan logo halal tanpa sertifikasi resmi di Indonesia merupakan salah satu pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius, baik secara administratif maupun pidana.
Baca Juga: Berapa Harga Ayam Goreng Widuran Solo? Viral Baru Umumkan Nonhalal
Hal ini penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa label halal bukan sekadar simbol, melainkan bentuk jaminan kepada konsumen bahwa produk atau makanan yang mereka konsumsi telah melalui proses verifikasi sesuai syariat Islam.
Kini, pihak manajemen resto Ayam Goreng Widuran pun harus berurusan dengan pihak pemerintah Solo akibat kasus nonhalal ini. Pihak Pemkot Solo sendiri mengambil tindakan untuk menutup sementara dan akan melimpahkan kasus ini ke pihak yang berwenang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Dari Visual hingga Interaksi, Ini Alasan Pengalaman Ruang Kian Penting bagi Industri Kreatif
-
Daftar Tanggal Merah Juni 2026: Ada Long Weekend di Awal Bulan, Waktunya Healing!
-
Oreo x BTS Resmi Hadir, Bawa Rasa Hotteok Korea dan Biskuit Ungu Pertama dalam Sejarah
-
Summer Runway 2026 Tampilkan Tren Fashion Anak Penuh Warna, dari Nuansa Pantai hingga Back to School
-
Dompet Tebal Awal Bulan! 4 Shio Paling Beruntung Finansial dan Karier pada 1 Juni 2026
-
Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline
-
Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah
-
4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah