Suara.com - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai Dinas Perdagangan setempat harus bertindak cepat untuk menindak restoran Ayam Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang setelah berpuluh tahun ternyata terungkap tidak halal.
“Dinas Perdagangan setempat pun harusnya bertindak cepat, untuk memberikan sanksi (pencabutan izin) administratif pada resto (Ayam Widuran) tersebut,” kata Tulus, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, penting bagi regulator setempat seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, Tulis menilai kasus seperti ini perlu untuk dilihat secara holistik.
“Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, khususnya dari aspek pengawasan, baik pengawasan pra pasar (pre-market), maupun pengawasan pascapasar (post-market),” kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Tulus menambahkan, kejadian ini juga dapat menjadi bentuk evaluasi terkait pelanggaran produk halal oleh pelaku usaha, yang harus diperketat regulasinya.
“Tersebab dalam UU tentang Cipta Kerja, masalah sertifikasi halal boleh dilakukan secara self declaration, khususnya untuk pelaku usaha level UKM-UMKM,” kata Tulus.
“Self declaration sangat berpotensi disalahgunakan oleh sektor usaha, dan karena itu model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas, apalagi di era digital economy seperti sekarang ini,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Tulus mengajak konsumen yang dirugikan atas kasus tersebut, untuk mengadukannya melalui surel resmi FKBI pengaduan@konsumenindonesia.org.
Baca Juga: Menelusuri Sejarah Ayam Goreng Widuran Solo yang Ternyata Non Halal
Sebelumnya, jagad maya diramaikan dengan status nonhalal dari restoran legendaris Ayam Goreng Widuran, yang sudah berdiri sejak tahun 1973.
Meski dikenal karena menu ayam kampung berbumbu dan kremesan renyahnya, baru diketahui oleh pelanggan bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi.
Pihak manajemen restoran pun hanya memberikan permintaan maaf, tapi banyak konsumen mengaku merasa dirugikan sebab telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai standar, serta dinilai melanggar berbagai produk hukum, khususnya UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.
Ayam Goreng Legendaris di Solo, Sudah Buka 50 Tahun Lebih
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo diketahui sudah lama beroperasi, bahkan disebut lebih dari 50 tahun. Rumah makan itu sudah ada sejak 1971, namun baru mengumumkan bahwa kulinernya termasuk kategori non halal setelah viral di media sosial.
Hal itu ramai dibicarakan di media sosial Threads, dimana banyak komentar konsumen merasa dibohongi. Pasalnya mereka terlanjur mengkonsumsi produk rumah makan tersebut tanpa mengetahui ternyata masuk kategori non halal.
Berita Terkait
-
Menelusuri Sejarah Ayam Goreng Widuran Solo yang Ternyata Non Halal
-
Profil Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Viral karena Produk Non-Halal
-
Ayam Goreng Widuran Solo Umumkan Non-Halal Setelah 52 Tahun, Bisa Dituntut Hukum?
-
Berapa Harga Ayam Goreng Widuran Solo? Viral Baru Umumkan Nonhalal
-
Bosan Rasa Itu-Itu Saja? Wingstop Hadirkan Sensasi Ayam Goreng Remix yang Bikin Nagih!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang