Jika anak sudah dewasa dan mampu bekerja atau memiliki harta yang cukup, kewajiban nafkah dari orang tua menjadi gugur.
Terkait kewajiban nafkah ini, ada pengecualian penting untuk anak yang sudah dewasa dan mampu bekerja tetapi sedang menuntut ilmu dengan alasan yang syar'i dan diharapkan akan menghasilkan kebaikan atau kemuliaan dari ilmu tersebut.
Dalam kondisi demikian, orang tua tetap wajib memberi nafkah kepada anak agar proses belajar tidak terganggu.
Kapan Kewajiban Nafkah Orang Tua ke Anak Berhenti?
Mayoritas ulama menetapkan bahwa nafkah untuk anak laki-laki wajib diberikan sampai ia baligh dan sanggup memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Setelah itu, kewajiban nafkah orang tua dihentikan.
Untuk anak perempuan, kewajiban nafkah tetap berlaku hingga ia menikah. Setelah menikah, tanggung jawab nafkah beralih kepada suaminya.
Kecuali jika anak laki-laki mengalami kondisi khusus seperti sakit berkepanjangan atau tidak mampu bekerja, maka kewajiban orang tua untuk menafkahi tetap berlaku.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Shalih Al-Fauzan turut mendukung pandangan ini, dengan menegaskan bahwa nafkah tetap menjadi kewajiban selama anak belum mampu mencukupi kebutuhannya sendiri.
Nafkah yang Wajib Diberikan kepada Anak
Baca Juga: Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU
Kewajiban nafkah orang tua terhadap anak mencakup kebutuhan pokok seperti:
- Pangan (makanan pokok)
- Sandang (pakaian yang layak)
- Papan (tempat tinggal yang layak)
Selain itu, nafkah mencakup kebutuhan dasar lain yang wajib dipenuhi oleh orang tua sesuai dengan kemampuan mereka. Kebutuhan sekunder seperti barang elektronik bukan termasuk kewajiban kecuali benar-benar diperlukan.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait hukum menafkahi anak yang sudah menikah. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
Sejarah Hari Bumi, Kenapa Dipilih Tanggal 22 April? Ternyata Begini Asal-usulnya
-
UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga
-
UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya
-
5 Pilihan Serum Whitening Lokal yang Sudah BPOM, Aman dan Bikin Glowing!
-
4 Rekomendasi Parfum Pria untuk Cuaca Panas, Aromanya Tidak Menyengat
-
Simak Aturan Baru UTBK-SNBT 2026 Mengenai Lokasi Ujian dan Kuota Wilayah
-
5 Cushion SPF Harga di Bawah Rp100 Ribu, Murah dan Worth It
-
5 Body Mist Wardah Aroma Segar untuk Cuaca Panas, Bye-bye Bau Matahari
-
5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
-
4 Rekomendasi Sepatu Jalan untuk Plantar Fasciitis yang Stabil dan Nyaman