Suara.com - Setiap orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya, khususnya ayah sebagai kepala keluarga dan rumah tangga. Baik anak laki-laki maupun perempuan, orang tua wajib memenuhi nafkah mereka.
Kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya ini juga tercantum dalam Al-Qur'an QS. Al-Baqarah: 33, yang berbunyi:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut."
Sejak anak lahir hingga beranjak dewasa, kebutuhan hidupnya mulai dari makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan menjadi tanggung jawab penuh yang dipegang orang tua.
Mengutip dari laman NU Online, menafkahi anak merupakan kewajiban yang dibebankan oleh syara', berdasarkan nilai kasih sayang. Kewajiban menafkahi anak sejatinya dibebankan untuk seorang ayah.
Namun, kewajiban ayah untuk menafkahi bisa gugur apabila ibu atau orang lain memberikan nafkah terlebih dahulu kepada anak (tabarru’).
Besaran nafkah seorang ayah terhadap anaknya tidak selalu didasarkan pada nominal uang. Hal itu lantaran kebutuhan masing-masing anak tentu berbeda-beda, tergantung gaya hidup dan usianya.
Secara umum, ayah wajib menafkahi kebutuhan pokok anak, seperti sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lain yang masih bersifat pokok. Selain itu, ayah juga wajib memberikan nafkah kebutuhan lain yang bersifat sekunder apabila anak membutuhkannya.
Baca Juga: Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Hukum Islam
Namun, ketika anak telah dewasa dan menikah, apakah kewajiban menafkahi itu masih tetap berlaku? Apakah ayah masih berkewajiban memenuhi kebutuhan anak yang sudah memiliki pasangan dan kehidupan rumah tangganya sendiri?
Pada dasarnya, orang tua menafkahi anak karena anak belum mampu secara finansial karena belum bisa bekerja menghasilkan uang sendiri, mencari makan sendiri, dan tidak memiliki tabungan untuk membiayai hidup dan kebutuhannya sehari-hari.
Orang tua sudah tidak diwajibkan untuk menafkahi anak ketika mereka sudah baligh dan mampu bekerja untuk mencari uang dan menafkahi diri sendiri.
Akan tetapi, orang tua tetap wajib untuk menafkahi anaknya ketika sang anak yang sebetulnya telah mampu bekerja sedang berjuang untuk pendidikannya, seperti kuliah atau belajar di pondok pesantren.
Jika anak dipaksakan bekerja mencari nafkah sambil sekolah, maka bisa dipastikan pendidikannya terbengkalai. Saat itulah orang tua wajib menafkahi mereka.
Ada kondisi lain yang tidak mewajibkan orang tua menafkahi anak, yaitu ketika anaknya telah memiliki cukup uang atau tabungan sehingga bisa dikategorikan sebagai orang yang mampu secara finansial. Misalnya, anak yang sudah mendapatkan harta warisan dalam jumlah besar meskipun masih kecil, orang tua tidak diwajibkan untuk menafkahinya.
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua?
-
Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Hukum Islam
-
7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai
-
Diingatkan Soal Nafkah, Maxime Bouttier Malah Sebut Luna Maya Lebih Banyak Hartanya
-
Cara Efektif Mendapat Restu Calon Mertua untuk Menikah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sejarah dan Makna Isra Mi'raj: Perjalanan Luar Biasa Nabi Muhammad SAW Terima Perintah Salat 5 Waktu
-
Terpopuler: Link Download Gratis Ebook Broken Strings, Profil Menantu Tommy Soeharto Disorot
-
Tembus Tembok Retail Modern: Cara UMKM Jakarta Barat Naik Kelas dari Lokal ke Global
-
5 Shio Paling Hoki Besok 14 Januari 2026, Ada Ular dan Monyet
-
7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
-
5 Body Lotion Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Kenyal dan Sehat Terawat
-
5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
-
Bikin Cuan Ngalir Terus, Ini 7 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan untuk Dekorasi Rumah
-
16 Januari 2026 Libur Isra Miraj, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan Umat Islam
-
4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan