Suara.com - Menafkahi anak merupakan kewajiban seorang ayah atau orang tua yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya, bagaimana hukum menafkahi anak yang sudah menikah?
Dalam Islam, tanggung jawab nafkah bukan sekadar kewajiban materi, melainkan sebuah bentuk kasih sayang dan tanggung jawab yang telah diatur berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.
Namun, banyak yang masih bingung tentang batasan orang tua memberi nafkah kepada anak.
Berikut adalah penjelasan tentang hukum menafkahi anak yang sudah menikah seperti disadur dari NU Online dan sumber lainnya.
Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Menikah
Allah SWT berfirman dalam Surat Ath-Thalaq ayat 7:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya..." (QS. Ath-Thalaq: 7)
Sementara itu, Rasulullah SAW bersabda:
"Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Daud)
Baca Juga: Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU
Ayat dan hadis di atas menegaskan kewajiban orang tua, khususnya ayah, untuk menafkahi anak-anak yang masih menjadi tanggungannya, terutama yang belum mampu mencari nafkah sendiri.
Imam Al-Mardawi berpendapat bahwa kewajiban orang tua menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini tetap wajib. Menurutnya, meskipun anak telah menikah, nafkah dari orang tua masih menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Sebaliknya, Imam Al-Bajuri berpendapat bahwa setelah anak menikah, kewajiban orang tua untuk memberi nafkah tidak lagi berlaku.
Anak yang telah membina rumah tangga sendiri seharusnya mulai bertanggung jawab atas nafkahnya sendiri, kecuali dalam kondisi tertentu seperti tidak mampu bekerja.
Pandangan Imam Al-Bajuri ini cenderung diikuti oleh mayoritas ulama karena dinilai sejalan dengan Al-Qur'an, Hadis, dan nilai kemandirian dalam Islam.
Para ulama sepakat bahwa kewajiban soal nafkah untuk anak yang sudah menikah ini berlaku jika anak masih dalam kondisi lemah dan tidak mampu mencari penghasilan sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
5 Color Corrector Terbaik untuk Tutupi Mata Panda dan Samarkan Bekas Jerawat
-
Berapa Gaji Alexandra Askandar? Bankir Perempuan di Top Level BUMN
-
Urutan Skincare Malam Usia 55 Tahun ke Atas, Wajib Pakai Produk Anti Aging agar Hasil Maksimal
-
Pakai Moisturizer tapi Malah Jerawatan? Ini Kesalahan yang Sering Tidak Disadari
-
Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
-
Chatib Basri Siapanya Faisal Basri? Diisukan Jadi Pengganti Menkeu Purbaya
-
5 Serum Viva Terlaris di Shopee: Lengkap dengan Review Pengguna, Bisa Atasi Penuaan Dini
-
Alexandra Askandar Sekarang Jadi Apa? Pendidikan dan Kariernya Inspiratif
-
5 Sepatu New Balance Diskon Besar di Sports Station Juni 2026, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Profil Said Iqbal yang Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo Subianto