Suara.com - Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah, yang jatuh pada hari Rabu ini (4/6/2025), serta puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah, yakni Kamis (5/6/2025). Pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah keutamaan puasa sunah ini tetap diperoleh jika seseorang menggabungkannya dengan niat mengqadha puasa Ramadhan yang tertinggal?
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Ustadz Alhafiz Kurniawan, memberikan penjelasan. Menurut beliau, penggabungan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa sunah Tarwiyah atau Arafah adalah dibolehkan dan sah. Tidak hanya itu, Ustadz Alhafiz juga menegaskan bahwa individu yang melaksanakan puasa dengan niat ganda ini akan tetap mendapatkan keutamaan dari puasa sunah tersebut.
“Qadha puasa Ramadhannya tetap sah. Sedangkan ia sendiri tetap mendapatkan keutamaan yang didapat oleh mereka yang berpuasa dengan niat puasa sunah Arafah,” jelas Ustadz Alhafiz, dikutip dari NU Online pada Rabu (4/6/2025).
Landasan Fikih dan Pandangan Ulama
Pandangan ini didasarkan pada perbandingan (qiyas) dengan keterangan yang disampaikan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam karyanya Asnal Mathalib. Syekh Zakariya menjelaskan mengenai kasus qadha puasa di hari Asyura. Beliau mengutip fatwa Al-Barizi yang menyatakan bahwa seseorang yang berpuasa pada hari Asyura, misalnya dengan niat qadha atau nazar puasa, maka ia juga akan memperoleh pahala puasa sunah hari Asyura tersebut.
“Pandangan ini disepakati oleh Al-Ushfuwani, Al-Faqih Abdullah An-Nasyiri, Al-Faqih Ali bin Ibrahim bin Shalih Al-Hadhrami,” demikian kutipan yang disampaikan Ustadz Alhafiz dari keterangan Syekh Zakariya Al-Anshari. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini memiliki pijakan yang kuat dalam tradisi keilmuan Islam.
Senada dengan pandangan tersebut, Sayyid Bakri dalam kitab I‘anatut Thalibin juga menyampaikan hal serupa. Menurut Sayyid Bakri, sebagaimana dikutip oleh Ustadz Alhafiz, seorang Muslim yang berpuasa pada hari-hari tertentu yang sangat dianjurkan untuk berpuasa di dalamnya, akan tetap mendapatkan keutamaan seperti mereka yang berpuasa sunah pada hari tersebut. Hal ini berlaku meskipun niat utama puasanya adalah qadha puasa atau puasa nazar, tanpa secara spesifik berniat puasa sunah yang dimaksud.
Ustadz Alhafiz lebih lanjut mengutip keterangan dari kitab Al-Kurdi, yang merujuk pada Asnal Mathalib dan karya sejenis seperti Al-Khatib As-Syarbini, Syekh Sulaiman Al-Jamal, serta Syekh Ar-Ramli.
Penjelasan lainnya yang dikutip dari laman Muhammadiyah, terkait penggabungan puasa wajib (seperti qadha Ramadhan) dengan puasa sunah (misalnya puasa enam hari Syawal), Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memiliki pandangan yang jelas. Dalam Fatwa Tarjih yang termuat dalam buku Tanya Jawab Agama jilid II, dijelaskan bahwa masalah puasa termasuk dalam kategori ibadah mahdlah. Ini berarti bahwa pelaksanaannya harus sesuai dan tunduk pada tuntunan yang ada dalam Al-Qur'an maupun Hadis Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Tata Cara Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah, Ibadah Sunnah Jelang Idul Adha 2025 Penuh Keutamaan!
Menurut Fatwa Tarjih tersebut, karena tidak ada dalil atau tuntunan yang ditemukan baik dalam Al-Qur'an maupun Hadis yang secara eksplisit menyatakan bahwa puasa wajib dan puasa sunah dapat dilaksanakan secara bersamaan atau digabungkan, maka pelaksanaannya hendaknya dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri.
Ini berarti, bagi seorang Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan dan juga ingin melaksanakan puasa sunah, seperti puasa enam hari di bulan Syawal, langkah yang dianjurkan adalah, menyelesaikan puasa wajib (mengqadha utang puasa Ramadhan) terlebih dahulu, setelah puasa wajib selesai ditunaikan, barulah melaksanakan puasa sunah yang diinginkan, seperti puasa enam hari di bulan Syawal.
Pandangan ini menekankan prinsip bahwa setiap ibadah mahdlah memiliki tata cara dan ketentuan spesifiknya sendiri yang tidak dapat dicampuradukkan tanpa adanya dasar dalil yang jelas. Dengan melaksanakan puasa wajib dan sunah secara terpisah, diharapkan ibadah yang dilakukan menjadi lebih sesuai dengan tuntunan syariat dan nilai kehati-hatian dalam beribadah.
Ada dua kesimpulan dalam pandangan NU dan Muhammadiyah. Masing-masing pendapat memiliki dasar dan rujukan yang bisa dipertanggungjawabkan,
Prioritas Qadha dan Kehati-hatian
Ustadz Alhafiz Kurniawan tetap memberikan saran yang bijaksana. Ia menganjurkan agar orang yang memiliki utang puasa Ramadhan sebaiknya terlebih dahulu mengqadha utang puasanya. Setelah utang puasa Ramadhan tertunaikan, barulah mereka dapat mengamalkan puasa sunah Arafah secara terpisah.
Saran ini mengandung makna kehati-hatian dan prioritas dalam ibadah. Utang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus ditunaikan, sementara puasa Tarwiyah dan Arafah adalah ibadah sunah. Meskipun secara fikih dibolehkan untuk menggabungkan niat, mendahulukan kewajiban adalah prinsip yang dipegang teguh dalam Islam, dan ini dapat memberikan ketenangan serta kepastian dalam beribadah.
Dengan demikian, bagi umat Islam yang ingin meraih keutamaan puasa Tarwiyah dan Arafah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, ada kelonggaran yang diberikan berdasarkan pandangan ulama, meskipun dengan anjuran untuk tetap memprioritaskan penyelesaian kewajiban.
Wallahualambisshawwab.
Berita Terkait
-
Yuk, Bikin Kurbanmu Lebih Guna! Salurkan Lewat Lembaga Terpercaya
-
3 Fakta WNI Tertangkap Haji Ilegal, Nekat Lewati Gurun Pasir Hingga Meninggal Dunia
-
Doa Buka Puasa Dzulhijjah, Lengkap dengan Jadwal dan Amalan Sunnah
-
Puasa Arafah 2025 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Niat Cara Puasa Sebelum Idul Adha
-
Niat dan Jadwal Puasa Dzulhijjah 2025 Lengkap Sebelum Idul Adha
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Disponsori Freeport, Berapa Harga Tiket Pestapora?
-
Profil Kiki Ucup Promotor Pestapora: 'Dicampakkan' Band Gegara Sponsor PT Freeport
-
Sosok Eko Purnomo: Dikira Penjarah Rumah Sahroni, Ternyata Seniman Mendunia
-
Apa Saja Golden Rules JKT48? Tidak Hanya Dilarang Berpacaran
-
Mengenal Sindrom Patah Hati, Begini Cara Pemulihannya
-
No Kusam, Ini 5 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Auto Cerah dan Awet Berjam-jam
-
Mengenal Apa Itu Beras Kernel yang Viral di TikTok, Apakah Aman Dikonsumsi?
-
Pakai Sunscreen Malah Bikin Wajah Jadi Abu-Abu, Apa yang Salah? Ini Kata Dokter
-
Ciri-Ciri Sepatu Nyaman untuk Lansia, Intip 4 Rekomendasinya yang Terbaik
-
15 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi, Indonesia Termasuk?