Suara.com - Di Indonesia, kita terbiasa hidup berdampingan dengan berbagai pemeluk agama. Di momen Idul Adha, timbul pertanyaan tentang bagaimana pandangan Islam terhadap daging kurban yang diberikan oleh orang non-Muslim. Lantas bagaimana hukum menerima daging kurban dari non-Muslim?
Sebagian dari mereka mungkin menunjukkan rasa hormat atau kepedulian dengan memberikan daging hewan yang mereka sebut sebagai kurban.
Masalah seperti ini tidak hanya menyangkut soal hukum fikih, tetapi juga menyentuh nilai-nilai sosial dan toleransi antar umat beragama.
Di satu sisi, Islam mengajarkan umatnya untuk menjunjung tinggi persaudaraan kemanusiaan, namun di sisi lain ada ketentuan syariat yang harus dijaga, khususnya terkait ibadah.
Terkait hukum menerima daging kurban dari non-Muslim, Buya Yahya melalui ceramahnya dalam saluran YouTube Al Bahjah TV memberikan pandangan mendalam dan bijak. Berikut penjelasan selengkapnya.
Hukum Menerima Hadiah dari Non-Muslim
Menurut Buya Yahya, secara umum tidak ada larangan bagi umat Islam untuk menerima hadiah dari non-Muslim.
Salah satu contohnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW menerima pemberian dari seorang wanita Yahudi.
Meskipun hadiah tersebut ternyata beracun, hal ini menjadi bukti bahwa menerima pemberian dari non-Muslim itu diperbolehkan
Baca Juga: Dulu Sempat Ribut dengan Pak RT Gegara Kurban, Dewi Perssik Kini Bisa Tenang Potong Sapi di Rumah
Saat menerimanya, hadiah harus dilihat dari niat dan konteksnya. Jika dilakukan dengan niat baik sebagai bentuk persahabatan atau toleransi, maka hal itu diperbolehkan.
Hukum Menerima Daging Kurban dari Non Muslim
Selanjutnya, Buya Yahya menekankan bahwa ibadah kurban adalah bagian dari syariat Islam yang tidak berlaku bagi pemeluk agama lain.
Sehingga, bila non-Muslim melakukan penyembelihan dengan tujuan kurban, hal itu tidak diterima sebagai ibadah kurban dalam Islam, sebab ketentuan kurban hanya berlaku bagi Muslim.
"Mereka memberikan kurban, boleh kita terima, tapi enggak jatuh kurban. Karena apa? Tidak sunnah bagi dia kurban, karena kurban hanya untuk orang Muslim," tutur Buya Yahya.
Meski begitu, daging dari hewan tersebut tetap bisa dimanfaatkan dan dikonsumsi oleh umat Muslim, selama hewan itu disembelih dengan cara yang sesuai atau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia
-
Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?
-
5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara