Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:51 WIB
Hukum Menerima Daging Kurban dari Non-Muslim (freepik)

Hal penting yang menjadi penekanan Buya Yahya adalah bahwa pemberian dari non-Muslim, termasuk hewan kurban, tidak boleh disertai dengan niat atau sikap yang merendahkan umat Islam.

Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah, bolehkah daging kurban diberikan kepada non-Muslim?

Buya Yahya menjelaskan bahwa kebanyakan ulama berpendapat daging kurban sebaiknya tidak diberikan kepada non-Muslim, terutama pada kurban wajib seperti nadzar atau Idul Adha bagi yang mampu.

Namun, mazhab Malikiyah dan beberapa ulama lainnya memperbolehkan daging kurban dibagikan kepada non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam.

Contohnya, saat ada tetangga non-Muslim melihat proses penyembelihan hewan kurban, mendengar suara takbir dan melihat darah hewan mengalir di jalanan, tetapi mereka tidak mendapatkan apa-apa.

"Ini hidup bersama, masa tetangga kita yang Nasrani ngelihat, dengar jeritan mbek-mbek, darahnya ke mana-mana, ngelewati jalannya, kita kotori, masa enggak mendapatkannya?" kata Buya Yahya.

Oleh sebab itu, memperkuat toleransi dengan membagikan sebagian daging kurban kepada non-Muslim menjadi langkah baik untuk mempererat tali persaudaraan antar warga.

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa prinsip toleransi dalam Islam bukan berarti mencampuradukkan urusan ibadah dengan hubungan sosial.

Baca Juga: Dulu Sempat Ribut dengan Pak RT Gegara Kurban, Dewi Perssik Kini Bisa Tenang Potong Sapi di Rumah

Ibadah memiliki aturan tersendiri yang tidak boleh dilanggar. Namun dalam konteks sosial, Islam mendorong umatnya untuk menunjukkan perilaku yang baik, termasuk dalam menerima dan memberi hadiah kepada non-Muslim, selama tidak ada unsur yang merendahkan atau bertentangan dengan akidah.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait hukum menerima daging kurban dari non-Muslim. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More