Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir untuk membantu pekerja-pekerja dengan upah rendah. Kali ini, pemerintah memberikan bantuan yang akan cair pada Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa anggaran untuk penyaluran BSU kali ini mencapai Rp 10,72 triliun.
Besaran dari bantuan Rp 300 ribu per bulan untuk sekitar Rp 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji bawah Rp 3,5 juta. Lalu, bantuan sebesar Rp 288 ribu untuk guru Kemendikdasmen dan Rp 277 ribu Guru Kemenag per bulan.
Jadi, masing-masing akan mendapatkan total sekitar Rp 600 ribu selama dua bulan. Bantuan ini akan otomatis masuk ke dalam rekening yang telah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui apakah kamu salah satu penerimanya atau tidak? Simak panduan di bawah ini.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Para pekerja maupun guru honorer dapat melakukan pengecekan dengan cara:
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
2. Daftar akun bila belum memiliki akun atau pilih Masuk jika sudah memilikinya
Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair Hari Ini, Kemnaker Ungkap Aturan Penyaluran dan Cara Pencairan
3. Lengkapi profil atau data diri kamu
4. Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun kamu
Kamu juga bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:
1. Kujungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik link ini
2. Masukan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email terkini
3. Pastikan data diri terisi dengan benar dan klik tombol 'Lanjutkan' untuk mengakses laman berikutnya
4. Muncul pemberitahuan status data kamu
Kamu bisa mengubah nomor rekening kamu di laman ini. Ada 5 pilihan bank yang bisa kamu isi, yakni Bank Syariah Indonesia, BNI, BRI, BTN dan Mandiri.
Status Pencarian yang Muncul
- Terdaftar yang artinya kamu telah terdaftar sebagai penerima berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan sedang dalam masa verifikasi
- Ditetapkan yang berarti kamu sudah ditetapkan sebagai salah satu penerima BSU bulan Juni dan Juli 2025
- Tersalurkan ke rekening yang artinya bantuan sudah masuk ke dalam rekening kamu dan siap dicairkan
Lakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui status kamu, apakah menjadi salah satu penerima BSU atau tidak. Ingat, informasi resmi mengenai BSU hanya ada di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Pengumpulan data resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.
Syarat-syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yakni:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP
b. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
c. Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMP/kota/kabupaten per bulan
d. Tidak berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian
e. Pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan menjadi prioritas penerima BSU 2025
Dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat nomor 3 dijelaskan lebih rinci, yaitu peserta aktif dalam kategori PU (Penerima Upah). Sebagai tambahan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat tipe kepesertaan, yaitu PU, BPU (Bukan Penerima Upah), Jakon (Jasa dan Konstruksi), serta PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Demikian cara mengecek apakah kamu termasuk ke dalam daftar penerima BSU tahun ini atau tidak. Semoga membantu, ya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?
-
Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung
-
Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026
-
5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal
-
Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya
-
Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia