Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni – Juli dikabarkan akan mulai cair 5 Juni hari ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru dalam penyaluran BSU kali ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh. Aturan Kemnaker dalam penyaluran BSU Rp600.000 dapat disimak seperti di bawah ini.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, BSU bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan syarat:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan. Ketentuan besarannya sebagai berikut.
1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.
2. Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
Baca Juga: Bukan PKH dan BPNT Tahap 2, Ini Daftar 3 Bansos Cair 26 Mei 2025!
b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, bantuan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memacu konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi kuartal II 2025. Program BSU Juni 2025 cair sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menyasar pekerja sektor formal, termasuk guru honorer dan karyawan sektor padat karya yang terdampak kenaikan harga dan inflasi.
Kriteria penerima BSU 2025 sudah ditentukan pemerintah dan mengacu pada pendataan yang dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini syarat utama penerima manfaat program BSU 2025:
- Pekerja aktif yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025.
- Bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer, buruh pabrik, pekerja swasta, hingga sektor padat karya.
Berita Terkait
-
Cara Cek BSU yang Cair Hari Ini 5 Juni 2025, Apakah Kamu Masuk Kriteria?
-
Penyebab Data Penerima BSU, BPNT dan PKH Tidak Muncul di DTSEN
-
Data BPNT dan PKH di DTSEN Kementerian Sosial Tidak Muncul, Ini Solusinya
-
BSU Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Cek Cara Terdaftar Sebagai Penerima
-
Mangkir Alasan Sakit, Eks Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto Kirim Surat ke KPK
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!
-
Purbaya Rayu Menkeu dan Investor China Beli Panda Bond RI, Dianggap Punya Dana Besar
-
Jeffrey Hendrik Jadi Bos Baru BEI, Core Indonesia: Investor Lebih Peduli Kondisi Ekonomi RI!
-
Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce
-
Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi
-
Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana
-
Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan
-
BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?
-
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik