Suara.com - Pemerintah berencana mengubah status Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi cagar alam. Langkah ini diambil untuk merespons kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama pascabencana banjir bandang pada Mei 2024.
"Sebagaimana rencana dari pemerintah, TWA ini nanti akan dinaikkan statusnya menjadi cagar alam," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Yazid Nurhuda, saat meninjau langsung kawasan tersebut pada Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Yazid di sela-sela proses penyegelan terhadap aktivitas ilegal di sepanjang area TWA Megamendung. Eksekusi di lapangan sempat tertunda karena penolakan dari masyarakat, termasuk wali nagari dan tokoh adat. Namun, setelah melalui negosiasi, penyegelan dilanjutkan.
Menurut Yazid, perubahan status ini juga mempertimbangkan keberadaan kawasan hutan lindung yang berada tepat di belakang TWA. Di area hutan tersebut, masyarakat sudah lebih dulu terlibat dalam program perhutanan sosial.
"Kami mendorong masyarakat memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Untuk mekanisme silakan ke kementerian terkait," ujarnya, seraya menekankan pentingnya perizinan formal dalam pengelolaan kawasan hutan.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Hartono, menyatakan bahwa persoalan pemanfaatan TWA Megamendung oleh masyarakat sudah berlangsung sejak lama.
"Kawasan ini dibuka sekitar tahun 1999. Satu hal, sebenarnya BKSDA sudah memberikan peringatan terkait keberadaan destinasi wisata yang ada di dalam kawasan konservasi," kata Hartono.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, TWA memang bisa digunakan untuk aktivitas wisata. Namun, situasi berubah setelah banjir bandang yang terjadi pada 11 Mei 2024. Bencana tersebut menjadi alasan utama evaluasi terhadap status TWA.
"Jadi, dengan kejadian banjir bandang itu kami sepakat mengevaluasi dan akan menjadikan TWA Megamendung sebagai cagar alam untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk," ujar dia.
Baca Juga: Sukabumi Darurat Banjir! 500 Rumah Terendam, Warga Berjuang Selamatkan Diri
Hartono menambahkan bahwa masyarakat yang membuka usaha wisata pemandian di kawasan tersebut selama ini tidak pernah berkoordinasi dengan BKSDA maupun Kemenhut. Ke depan, pihaknya menekankan pentingnya pengawasan dan pengelolaan yang sesuai aturan agar kawasan lindung tidak semakin terdegradasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
5 Rekomendasi Translucent Powder Merek Lokal, Tak Kalah dengan Brand Luar
-
Mawatu, Pusat Gaya Hidup dan Pariwisata Terpadu Baru di Labuan Bajo
-
Ramadan 2026 Berapa Minggu Lagi? Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari
-
LocknLock Buka Store Baru di Ayani Mega Mall Pontianak untuk Perluas Jaringan Ritel
-
TPJF 2025, Satu Dekade Merajut Budaya dan Musik Jazz dalam A Culture Resonance
-
5 Produk Paling Laris di MOP Beauty Milik Tasya Farasya, Punya Translucent Powder Juara
-
Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Ala Cover Album SZA, Hasil Dijamin Mirip Asli
-
Isi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang Dicabut Erick Thohir, Sempat Jadi Polemik?
-
7 Daftar Ikan Laut yang Tidak Aman Dikonsumsi, Mengandung Racun Berbahaya
-
Kehamilan Bukan Cuma Soal Fisik: Begini Pentingnya Dukungan Emosional untuk Ibu Muda Gen Z