Suara.com - Bagi para pencinta pantai di Yogyakarta, nama Pantai Sanglen di Gunungkidul tentu sudah tidak asing lagi. Namun, timbul pertanyaan kenapa Pantai Sanglen ditutup?
Dikenal dengan pasir putihnya yang lembut dan suasana yang lebih privat dibandingkan pantai tetangganya, Sanglen menjadi primadona bagi anak muda dan keluarga.
Namun, kabar mengejutkan datang saat destinasi cantik ini mendadak ditutup untuk umum, ditandai dengan pemasangan pagar tinggi di sekelilingnya.
Penutupan ini sontak menimbulkan tanya dan kekecewaan. Ada apa di balik penutupan salah satu surga tersembunyi di Gunungkidul ini?
Ternyata, persoalannya cukup kompleks, melibatkan sengketa lahan, klaim legalitas, hingga rencana pengembangan kawasan. Berikut adalah 4 alasan utama di balik penutupan Pantai Sanglen yang kini menjadi polemik hangat.
1. Sengketa Lahan antara Keraton dan Warga
Akar utama dari masalah ini adalah sengketa status kepemilikan lahan. Pihak Keraton Yogyakarta mengklaim bahwa tanah di kawasan Pantai Sanglen merupakan Sultan Ground (SG) atau tanah milik Kasultanan.
Di sisi lain, sekitar 50 warga telah lama menempati, mengelola, dan menggantungkan hidup dari aktivitas wisata di pantai tersebut, seperti membuka warung dan area parkir.
Warga merasa berhak atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun, sementara Keraton berpegang pada dasar hukum kepemilikan SG.
Baca Juga: 'Healing' Berubah Petaka: Jejak Terakhir Azka di Pantai Siung, Antara Adrenalin dan Putus Asa
2. Aktivitas Warga Dianggap Ilegal
Dari sudut pandang Keraton Yogyakarta, segala bentuk bangunan dan aktivitas komersial yang dijalankan warga di Pantai Sanglen dianggap ilegal.
Sebab, kegiatan tersebut berdiri di atas tanah Sultan Ground tanpa adanya izin atau palilah (surat izin) resmi dari Keraton.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik, melainkan tentang kepatuhan terhadap hukum yang berlaku mengenai pemanfaatan tanah Kasultanan.
3. Adanya Investor yang Telah Mengantongi Izin Resmi
Konflik semakin meruncing setelah Keraton Yogyakarta secara resmi memberikan izin pengelolaan kepada pihak ketiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Dari Bisnis ke Pemberdayaan: Kisah Lian Tje Mendorong Perempuan Berani Melangkah Lebih Jauh
-
Kepedulian Lingkungan Berubah Jadi Gaya Hidup, Pasar Karbon Mulai Jadi Perbincangan
-
Apakah Tabir Surya yang Diperkaya Memang Efektif Melawan Sinar UV?
-
Tak Perlu Perawatan Mahal! Ini 9 Rahasia Awet Muda yang Bisa Dilakukan Hari Ini
-
Apa Beda Deodorant dan Antiperspiran? Ini 7 Produk Ampuh Kontrol Keringat dan Bau Badan
-
5 Foundation Anti-Aging Terbaik untuk Usia 60 Tahun ke Atas
-
Heboh Raket Padel Rp 7 Juta Dicuri, Merk Apa? Ini 7 Pilihan untuk Pro hingga Pemula
-
7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
-
6 Pilihan Toner Viva Berdasarkan Tipe Kulit Mulai Rp7 Ribuan
-
5 Bedak Padat untuk Usia 50 Tahun ke Atas yang Samarkan Garis Halus