Pada Juni 2022, Keraton menerbitkan Surat Palilah untuk PT Biru Bianti Indonesia sebagai pengelola resmi kawasan wisata Pantai Sanglen.
Pemberian izin ini dimaksudkan untuk menata dan mengembangkan kawasan tersebut secara profesional, yang juga disertai nota kesepahaman untuk melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaannya.
Namun, di sisi lain, muncul kelompok warga bernama Paguyuban Sanglen Berdaulat yang juga mengajukan permohonan pemanfaatan, tetapi ditolak karena lahan telah berizin.
4. Tawaran Relokasi dan Mediasi yang Buntu
Sebagai jalan tengah, Sri Sultan HB X telah buka suara dan meminta agar penyelesaian masalah tidak dilakukan dengan cara represif. Sultan mendorong adanya dialog terbuka untuk membahas status hukum tanah secara jelas.
Opsi pemberian kompensasi atau pesangon (uang tali asih) pun ditawarkan kepada warga yang berhak sebagai solusi relokasi.
Namun, sebagian warga yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merasa tawaran tersebut belum konkret dan bersikeras untuk mempertahankan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Penutupan Pantai Sanglen menjadi cerminan kompleksnya persoalan agraria dan penataan kawasan wisata di Yogyakarta. Di satu sisi ada upaya penataan aset sesuai hukum, di sisi lain ada nasib warga lokal yang bergantung pada denyut pariwisata.
Baca Juga: 'Healing' Berubah Petaka: Jejak Terakhir Azka di Pantai Siung, Antara Adrenalin dan Putus Asa
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan
-
Apa Itu Purging karena Skincare? Kenali Ciri-ciri dan Bedanya dengan Breakout
-
6 Sepeda Hybrid Murah untuk Harian, Solusi Kendaraan Tanpa Bensin dan Tak Bergantung Listrik
-
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
-
5 Filter Air Keran untuk Saring Bau dan Kotoran, Air Lebih Jernih untuk Kebutuhan Rumah Tangga
-
6 Weton yang Berpotensi Kaya Raya, Sukses dan Hoki Sepanjang Hidup
-
Kesadaran Lingkungan Meningkat, Generasi Muda Mulai Ubah Cara Belanja dan Gaya Hidup
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari
-
Bedak Padat Marina Boleh Dipakai Mulai Umur Berapa? Remaja Wajib Tahu Biar Wajah Gak Jerawatan