Suara.com - Pasca pemerintah menyebut 18 Agustus 2025 dijadikan hari libur untuk merayakan Kemerdekaan Indonesia. Nah bagaimana nasib karyawan swasta?
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Minggu. Apakah hari Senin, 18 Agustus 2025, akan menjadi hari libur juga bagi karyawan swasta?
Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), jawabannya mungkin sudah jelas. Namun, bagi jutaan karyawan swasta di seluruh Indonesia, status tanggal 18 Januari 2025 ini sering kali abu-abu.
Jawabannya tidak sesederhana 'ya' atau 'tidak', melainkan bergantung pada serangkaian aturan yang wajib Anda pahami.
Artikel ini akan membedah secara tuntas status hari libur 18 Agustus 2025 dan apa artinya bagi karyawan di sektor swasta.
Status Resmi 18 Agustus 2025: Libur Nasional atau Cuti Bersama?
Untuk menentukan status sebuah hari libur, rujukan utamanya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diperbarui setiap tahun.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Meskipun SKB resmi untuk 2025 akan dirilis mendekati akhir tahun 2024, pola yang ada memberikan indikasi kuat.
Tanggal 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan dan secara hukum merupakan Libur Nasional.
Baca Juga: Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Namun, karena jatuh pada hari Minggu di tahun 2025, tidak ada "penggantian" hari libur.
Sementara itu, tanggal 18 Agustus 2025 tidak ditetapkan sebagai Libur Nasional, melainkan diusulkan sebagai Cuti Bersama.
Di sinilah letak perbedaan krusial yang wajib dipahami oleh karyawan swasta.
Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama
Banyak yang menganggap kedua istilah ini sama, padahal implikasinya sangat berbeda, terutama bagi sektor swasta.
- Libur Nasional
Ini adalah hari libur yang bersifat wajib dan mengikat bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Jika seorang karyawan swasta diharuskan bekerja pada hari libur nasional, perusahaan wajib membayarkan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
-
Daftar Libur Agustus - September 2025 Sesuai Keputusan Pemerintah
-
Tanggal Merah Bulan Agustus 2025 Ada Berapa? Bonus Libur dari Pemerintah Siap Dinikmati
-
Mengapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional? Ini Alasannya
-
18 Agustus Libur Apa? Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Tambahan di 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
World Youth Festival 2025 Resmi Ditutup, Pemuda Global Didorong Jadi Inovator Masa Depan
-
Dari Indonesia hingga Malaysia, Pemuda Dunia Berkolaborasi di WYF 2025
-
5 Rekomendasi Sandal Kesehatan untuk Penderita Rematik, Mulai Rp 17 Ribuan
-
5 Rekomendasi Eye Cream untuk Atasi Kerutan Sekitar Mata, Mulai dari Rp 30 Ribuan
-
5 Foundation dengan SPF Terbaik untuk Tampilan Flawless, Praktis Dipakai Sehari-hari
-
5 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Samba Ori, Kualitas Setara Versi Aman di Dompet
-
4 Cara Cek Tipe Kulit Wajah Kering, Berminyak atau Kombinasi
-
Cara Cek Kemacetan di Google Maps Agar Liburan Nataru Lancar
-
5 Rekomendasi Moisturizer Wardah untuk Perbaiki Skin Barrier, Wajah Anti Kering dan Kusam
-
Ramalan Shio Besok 25 Desember 2025, Siapa yang Paling Beruntung di Hari Natal?