Suara.com - Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, fenomena pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dari serial anime One Piece ramai di media sosial. Hal ini menimbulkan perdebatan publik dan memicu perhatian dari pemerintah. Tapi tahukah Anda bahwa ada beberapa bendera yang dilarang berkibar di Indonesia?
Meski bendera One Piece tidak secara eksplisit dilarang, penggunaannya tetap dapat dikenai sanksi hukum, terutama jika dilakukan dengan cara yang merendahkan bendera Merah Putih. Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ada unsur kesengajaan dalam narasi pengibaran bendera One Piece yang melanggar aturan.
Di tengah polemik bendera One Piece, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa bendera lain yang secara hukum jelas dilarang untuk dikibarkan di Indonesia. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini.
Bendera yang Dilarang Dikibarkan di Indonesia
1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Pemerintah melarang pengibaran bendera GAM karena bendera ini dianggap sebagai simbol kelompok separatis yang menentang kedaulatan NKRI. Bendera ini memiliki latar belakang merah, dihiasi garis horizontal berwarna hitam dan putih, serta memiliki simbol bulan sabit dan bintang. Sementara itu larangannya tertuang dalam pada Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 107 KUHP tentang makar.
2. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)
Bendera RMS juga dilarang karena mewakili gerakan separatis yang ingin melepaskan Maluku dari Indonesia. Bendera ini memiliki latar belakang putih dengan empat garis horizontal berwarna merah, hijau, biru, dan kuning. Pengibaran bendera ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 106 dan 107 KUHP tentang makar, serta Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009.
3. Bendera Bintang Kejora (OPM/Papua Merdeka)
Simbol perjuangan separatisme Organisasi Papua Merdeka (OPM), yakni Bendera Bintang Kejora, juga termasuk dalam daftar yang dilarang. Bendera ini didesain dengan latar belakang merah dan bintang putih, serta garis horizontal biru-putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 106 KUHP tentang makar dan Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009.
Baca Juga: Prihatin Bendera 'Bajak Laut' One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Politisi: Jangan Nodai Kemerdekaan!
4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)
Sejak 1966, bendera PKI dengan lambang palu-arit dilarang karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Bendera ini berlatar belakang merah dengan palu dan arit berwarna kuning di tengahnya. Pelarangan ini bertujuan mencegah bangkitnya konflik sejarah dan tertuang dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966.
5. Bendera dan Simbol Organisasi Terlarang Lainnya
Pemerintah juga melarang simbol-simbol dari organisasi radikal lainnya, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ISIS, di samping bendera kelompok separatis dan komunis. Simbol-simbol ini dinilai mengancam dasar negara dan persatuan bangsa, dan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Bendera dari organisasi ini biasanya memiliki tulisan atau simbol yang mengarah pada ideologi ekstremis.
Larangan Merendahkan Bendera Merah Putih
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pemasangan dan penghormatan terhadap bendera negara, Merah Putih, memiliki aturan yang sangat ketat. Aturan ini menegaskan bahwa bendera negara harus dihormati dan tidak boleh direndahkan, digunakan sembarangan, atau dipasang tidak sesuai tata cara yang benar.
Jika mengibarkan bendera lain, termasuk bendera fiksi seperti Jolly Roger dari One Piece, bersamaan dengan Merah Putih, ada ketentuan yang harus diikuti. Bendera Merah Putih harus dipasang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar dari bendera lain.
Berita Terkait
-
Dear Pemerintah, Ini Tips Menyikapi Pengibaran Bendera One Piece
-
Prihatin Bendera 'Bajak Laut' One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Politisi: Jangan Nodai Kemerdekaan!
-
Sebut Pengibar Bendera One Piece Belum Bisa Dipidana, Mahfud MD ke Pemerintah: Kita Arif Sajalah!
-
Fenomena Bendera 'One Piece' vs Merah Putih: Sekjen Demokrat Sebut Ganggu Patriotisme
-
Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Saat Budaya Pop Jadi Simbol Perlawanan dan Kritik Sosial
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari
-
Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
-
Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan
-
Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif
-
Apakah Sariayu Cream Foundation Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pembeli
-
Pasang AC Kamar Bagusnya di Mana? Ini 4 Posisi yang Baik Menurut Feng Shui