Suara.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menanggapi fenomena pengibaran bendera anime 'One Piece' yang kini menjadi incaran razia aparat TNI-Polri. Menurut Mahfud, tindakan tersebut memang tidak pantas jika disejajarkan atau bahkan diletakkan lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
Namun, secara hukum, belum ada unsur pidana yang bisa dikenakan kepada pelakunya.
"Saya tidak setuju itu, artinya terlalu kasar meletakkan atau mensejajarkan bendera (One Piece) itu dengan Merah-Putih atau meletakkan di bawahnya seakan-akan Merah-Putih sudah negara seperti itu. Saya tidak setuju," kata Mahfud, dikutip dari tayangan video pada YouTube pribadinya, Rabu (6/8/2025).
Mahfud menilai kalau pengibaran bendera one piece sebenarnya termasuk ekspresi masyarakat sekaligus sebagai kritik sosial. Sehingga, seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
"Sebagai ekspresi, unsur pidananya belum bisa dimunculkan," kata Mahfud.
Dia pun menyarankan kepada pemerintah untuk bersikap arif dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Merah Putih merupakan simbol martabat dan kebanggaan bangsa yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua warga negara.
"Jalan keluarnya, menurut saya, ya kita arif sajalah, semuanya bersikap arif. Mari hormati bendera Merah Putih sebagai lambang martabat kita, lambang kebanggaan kita," saran Mahfud.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan publik melalui keteladanan, bukan semata tindakan koersif atau paksaan.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengekspresikan kecintaan mereka terhadap budaya populer.
Baca Juga: Terpidana tapi Bebas, Mahfud MD Curiga Relawan Jokowi Silfester Matutina: Pasti Ada Main di Belakang
"Supaya memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan keteladanan. Agar tidak terjadi hal seperti ini yang mencurigakan. Mari kita semua berlaku baik untuk Merah-Putih ini. Karena merah putih itu kan simbol kebersihan dan keberanian sekaligus membuka ruang untuk kritik dan bersuara terhadap bangsa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Silfester Loyalis Jokowi Koar-koar Sudah Dimaafkan JK, Mahfud MD: Tak Ada Damai di Hukum Pidana!
-
Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!
-
Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun Kasus Fitnah JK tapi Bisa Bebas, Mahfud MD: Jaksanya Bodoh!
-
Tantang Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Bupati Sudewo Diteror Netizen: Mau Turun atau Diturunin?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka