Selain itu, UU tersebut secara tegas melarang tindakan-tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan Merah Putih, seperti:
- Menginjak, merobek, membakar, atau merusak bendera.
- Memberikan tambahan tulisan, gambar, atau simbol pada bendera.
- Menggunakannya sebagai alat promosi, iklan, atau hiasan yang tidak pantas.
- Memasang bendera yang sudah dalam kondisi lusuh, sobek, atau kotor.
- Menggunakannya sebagai penutup meja, pembungkus barang, atau pakaian.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, sesuai dengan pasal sanksi yang tercantum dalam UU.
Meski bendera One Piece tidak termasuk dalam daftar bendera yang dilarang di Indonesia, masyarakat tetap wajib mematuhi aturan tata cara pemasangannya. Beda dengan bendera fiksi, bendera seperti GAM, RMS, Bintang Kejora, PKI, serta simbol-simbol organisasi radikal lainnya secara hukum sudah dilarang keras untuk dikibarkan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Dear Pemerintah, Ini Tips Menyikapi Pengibaran Bendera One Piece
-
Prihatin Bendera 'Bajak Laut' One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Politisi: Jangan Nodai Kemerdekaan!
-
Sebut Pengibar Bendera One Piece Belum Bisa Dipidana, Mahfud MD ke Pemerintah: Kita Arif Sajalah!
-
Fenomena Bendera 'One Piece' vs Merah Putih: Sekjen Demokrat Sebut Ganggu Patriotisme
-
Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Saat Budaya Pop Jadi Simbol Perlawanan dan Kritik Sosial
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari
-
Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal