Selain itu, UU tersebut secara tegas melarang tindakan-tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan Merah Putih, seperti:
- Menginjak, merobek, membakar, atau merusak bendera.
- Memberikan tambahan tulisan, gambar, atau simbol pada bendera.
- Menggunakannya sebagai alat promosi, iklan, atau hiasan yang tidak pantas.
- Memasang bendera yang sudah dalam kondisi lusuh, sobek, atau kotor.
- Menggunakannya sebagai penutup meja, pembungkus barang, atau pakaian.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, sesuai dengan pasal sanksi yang tercantum dalam UU.
Meski bendera One Piece tidak termasuk dalam daftar bendera yang dilarang di Indonesia, masyarakat tetap wajib mematuhi aturan tata cara pemasangannya. Beda dengan bendera fiksi, bendera seperti GAM, RMS, Bintang Kejora, PKI, serta simbol-simbol organisasi radikal lainnya secara hukum sudah dilarang keras untuk dikibarkan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Dear Pemerintah, Ini Tips Menyikapi Pengibaran Bendera One Piece
-
Prihatin Bendera 'Bajak Laut' One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Politisi: Jangan Nodai Kemerdekaan!
-
Sebut Pengibar Bendera One Piece Belum Bisa Dipidana, Mahfud MD ke Pemerintah: Kita Arif Sajalah!
-
Fenomena Bendera 'One Piece' vs Merah Putih: Sekjen Demokrat Sebut Ganggu Patriotisme
-
Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Saat Budaya Pop Jadi Simbol Perlawanan dan Kritik Sosial
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kapan Libur Imlek 2026? Ini Rekomendasi Tempat Liburan
-
6 Produk Skincare dengan Vitamin C untuk Samarkan Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Sepeda Murah untuk Wanita Dewasa, Ideal Dipakai Aktivitas Harian
-
Apa Bedanya BPJS PBI dan BPJS Mandiri? Viral Banyak yang Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan
-
86% Orang Indonesia Yakin 2026 Jadi Tahun Paling Sehat? Ini Rahasianya!
-
5 Sepatu Sepeda yang Nyaman dan Anti Slip Dipakai Sepedaan Jauh
-
7 Manfaat Menghirup Udara Pagi Hari untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
-
Valentine Tak Melulu Cokelat, Berbagi Cinta Kini Bisa Lewat Camilan yang Dinikmati Bersama
-
5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
-
5 Day Cream Cegah Tanda Penuaan Usia 35 Tahun, Wajah Kenyal dan Bercahaya