Baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khulu atau putusan taklik talak.
Pasal 115 KHI menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Talak 5 Kali Menurut Islam
Kalau menurut hukum Islam, talak itu terbagi dalam dua jenis, yaitu Talak Sharih (jelas) dan Talak Kinayah. Keduanya memiliki makna berbeda.
Talak Sharih definisinya adalah ungkapan yang tidak mengandung arti selain talak. Kalau Talak Kinayah artinya ungkapan yang mengandung arti selain talak.
Sebagai catatan, talak kinayah itu harus disertai dengan niat. Seandainya tidak diikuti dengan niat, maka tidak jatuh talak.
Contohnya seperti ini, saat suami istri sedang berselisih, lalu sang istri berucap ingin pulang ke rumah orang tuanya. Kemudian, tanpa sadar suami berkata, "Ya Sudah Sana Pulang."
Hal itu termasuk talak kinayah yang tidak ada niat menjatuhkan talak. Jadi, masih tetap berstatus suami istri.
Misalkan, saat berselisih tiba-tiba salah satu berucap, "Kita Bukan Suami Istri Lagi", yang dipicu oleh rasa was was.
Baca Juga: Acha Septriasa Akhirnya Buka Suara Soal Co-Parenting dan Perceraian, Unggahan Instagram Jadi Sorotan
Hal tersebut tidak mengakibatkan jatuh talak. Karena saat mengucapkan kata tersebut, dalam keadaan spontan atau tidak sadar akan ucapannya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali