Suara.com - Acha Septriasa diam-diam telah resmi bercerai dari Vicky Kharisma pada Mei 2025 lalu. Perceraian keduanya perlahan mulai terkuak berdasarkan salinan amar putusan 1619/Pdt.G/2024/PAJP yang telah disamarkan.
Vicky Kharisma bahkan dikabarkan sudah melakukan talak 5 kali kepada Acha Septriasa. Lalu seperti apa hukum talak 4 kali menurut Islam dan Undang-Undang Perkawinan?
Sebelum mereka bercerai, rumah tangga Acha Septriasa dan Vicky Kharisma sudah mengalami banyak masalah. Bahkan, pasangan yang menikah tahun 2016 ini mulai mengalami keretakan hubungan sejak Oktober 2021.
Keduanya sempat mengalami beberapa kali perpisahan sampai akhirnya mereka putuskan pisah rumah. Penyebabnya, Acha dan Vicky kerap berselisih.
Karena hubungan tak kunjung membaik, keduanya tetap memutuskan bercerai. Keputusan berat diambil oleh Acha Septriasa dengan mengajukan gugatan cerai pada 13 Desember 2024.
Persidangan dilakukan secara verstek, sebab Vicky Kharisma sudah berdomisili di Australia. Selanjutnya, pada 19 Mei 2025, pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat memberikan putusan cerai untuk Acha dan Vicky.
Dalam putusan cerai, terungkap Acha Septriasa sudah ditalak 5 kali oleh Vicky Kharisma.
Sebagai referensi, ketika suami mengucapkan kata talak, secara tidak langsung keduanya dianggap sudah berpisah. Apalagi, kalau diucapkan lebih dari satu kali.
Namun, ada juga anggapan bahwa talak belum tentu berakhir dengan perceraian. Pasalnya, banyak faktor yang mempengaruhinya.
Baca Juga: Acha Septriasa Akhirnya Buka Suara Soal Co-Parenting dan Perceraian, Unggahan Instagram Jadi Sorotan
Nah, berikut hukum talak 5 kali yang dijatuhkan suami kepada istri, menurut Islam dan Undang-Undang.
Talak 5 Kali Berdasarkan Undang-Undang
Menurut hukum Undang-Undang Perkawinan, status cerai resmi hanya bisa diperoleh ketika sudah menjalani rangkaian sidang perceraian di depan pengadilan. Jadi tidak bisa hanya dengan talak.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974, tentang perkawinan. Yang mana menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.
Setelah pengadilan yang bersangkutan sudah berusaha maksimal dan tidak bisa mendamaikan kedua pihak. Karena beragama Islam, maka peraturan yang berlaku adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 8 KHI menyebutkan bahwa putusan perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa Putusan Pengadilan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
Terkini
-
6 Bedak Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Tanda Penuaan
-
5 Eye Cream untuk Mengurangi Mata Panda Akibat Begadang, Mulai Rp19 Ribuan
-
Revolusi AI di Dunia Wisata: Bukan Lagi Mesin Pencari, Tapi Jadi Asisten Pribadi
-
10 Bahan Sederhana yang Ampuh Usir Semut dari Dalam Rumah
-
4 Sunscreen Korea untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bisa Samarkan Flek Hitam
-
Arti lagu APT Rose BLACKPINK dan Bruno Mars, Berhasil Borong 3 Nominasi Grammy Awards 2026
-
Heboh Gus Elham Cium Anak Kecil, Ini Hukum Mencium Anak yang Bukan Muhrim Menurut Islam
-
7 Body Mist dengan Wangi Paling Tahan Lama untuk Anak Sekolah, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Moisturizer Terbaik untuk Kulit Kering dan Mencerahkan, Bye Wajah Kusam!
-
7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum