Suara.com - Upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta. Merupakan momen bersejarah yang dinantikan seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan, banyak dari mereka ikut serta hadir saat acara tersebut berlangsung.
Pemerintah saat ini juga memberikan kesempatan sama pada masyarakat, supaya bisa hadir secara langsung dalam acara upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka. Meskipun terbuka untuk umum, tetap ada pemberlakuan batas kuota.
Total ada 8000 undangan sudah tersedia dan siap dibagikan. Yang mana, 80 persennya diperuntukkan masyarakat umum. Meskipun pemerintah sudah memberikan akses, masyarakat harus melakukan pendaftaran dulu secara daring.
Pemerintah menyediakan laman resmi untuk melakukan pendaftaran. Proses pendataan sebenarnya sudah dibuka mulai tanggal 4 Agustus 2025 dan sempat ditutup.
Setelah itu, pemerintah kemudian membuka pendaftaran lagi yang dibuka pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Pendaftaran ulang langsung ditutup seiring tingginya antusiasme masyarakat. Bagi masyarakat yang sudah mendaftar, sebaiknya diperiksa lagi status pendaftarannya.
Cara Cek Lolos atau Tidak Sebagai Peserta Upacara di Istana
Menurut informasi dari berbagai sumber, siapa pun yang berhasil mendaftar untuk menjadi peserta upacara. Biasanya akan mendapatkan nomor pendaftaran, diinformasikan melalui Whatsapp milik pendaftar maupun email yang dipakai saat proses awal pendataan.
Setelah peserta mendapatkan nomor pendaftaran, segera lakukan pemeriksaan status pakai situs resmi yaitu pandang.istanapresiden.go.id. Langkah-langkahnya seperti ini:
Silahkan buka situs https://pandang.istanapresiden.go.id/ pada peramban yang Anda miliki.
Baca Juga: Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana 2025, Tiket Dibuka Lagi!
Setelah berhasil masuk ke situs tujuan, biasanya Anda akan diminta verifikasi dulu. Setelah itu, klik tombol bertuliskan Cek Status Pendaftaran.
Kalau sudah terbuka, Anda bisa lanjut memasukkan nomor pendaftaran pada tempat yang tersedia.
Jangan lupa tekan tombol submit.
Setelah tombol submit di klik, otomatis sistem langsung merespon status pendaftaran upacara 17 Agustus 2025.
Masyarakat yang dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran, umumnya akan memperoleh undangan fisik. Sebagai penanda resmi, kalau Anda adalah salah satu peserta upacara 17 Agustus di Istana Merdeka.
Saat pengambilan undangan, peserta harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan. Selain itu, Anda diwajibkan membawa dan menunjukkan kartu identitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Musamus, Arsitektur Alam Papua yang Terancam Ekspansi Proyek Besar
-
5 Rekomendasi Sheet Mask untuk Wajah Kusam, Kulit Jadi Cerah Mulai Rp3 Ribuan
-
Intip 5 Fasilitas Mewah RS JWCC Asih Tempat Alyssa Daguise Melahirkan
-
Masih Bingung Pilih Deodorant Brightening atau Krim Pemutih? Simak Perbedaannya
-
Berapa Biaya Persalinan Alyssa Daguise? Simak Estimasi Biaya Melahirkan di JWCC Asih
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Jika Dipakai Setiap Hari, Apakah Sunscreen Bisa Bikin Wajah Glowing?
-
Dari Mana Asal Sel Kanker? Ini Pemicu dan Ciri-cirinya
-
Viral Obrolan Ibu Syifa Hadju dan El Rumi, Benarkah Dosa Istri Ditanggung Suami?
-
Kurban Kambing Bisa untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya