Suara.com - Dua lembaga yang sering disebut-sebut saat membahas royalti lagu belakangan ini adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lantas, bagaimana perbedaan WAMI dan LMKN?
Meskipun sama-sama menangani hak cipta musik, keduanya memiliki peran yang berbeda. Perbedaan fungsi dan kewajiban WAMI serta LMKN masih membingungkan bagi sebagian orang.
Pengelolaan royalti musik di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah musisi senior Ari Lasso menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja WAMI.
Dalam unggahan di media sosial, Ari Lasso menyebut manajemen buruk dan berpotensi merugikan musisi.
Ia bahkan sempat menyatakan bahwa publik bisa bebas memainkan lagu-lagu hitsnya karena merasa percuma membayar royalti apabila pengelolaannya tidak transparan.
Pernyataan Ari Lasso memicu rasa penasaran publik tentang peran WAMI dan LMKN dalam mengelola royalti musik di Indonesia.
Berikut ini adalah ulasan lengkap terkait apa saja perbedaan WAMI dan LMKN serta perannya dalam ekosistem musik Indonesia.
Wahana Musik Indonesia (WAMI)
Baca Juga: Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti
WAMI merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang fokus pada pengelolaan hak cipta musik anggotanya, khususnya royalti performing rights atau hak pengumuman karya musik.
Lembaga ini didirikan oleh Asosiasi Penerbit Musik Indonesia sebagai organisasi nirlaba untuk membantu pencipta lagu, komponis, dan penulis lirik dalam mengelola hak cipta mereka.
Hingga saat ini, WAMI memiliki lebih dari 5.000 anggota, termasuk musisi ternama seperti Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, Ahmad Dhani, Thomas Arya, dan tentu saja Ari Lasso.
WAMI pertama kali didirikan pada 15 September 2006 sebagai perseroan terbatas dan sejak saat itu mengalami berbagai perubahan.
Pada 7 Juni 2012, WAMI resmi menjadi anggota CISAC (The International Confederation of Societies of Authors and Composers) ke-269, sebuah organisasi LMK dunia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, seluruh LMK di Indonesia wajib berbadan hukum nirlaba.
Seiring dengan perubahan regulasi, pada 17 April 2015 WAMI beralih menjadi perkumpulan nirlaba dan resmi beroperasi mulai 1 Agustus 2015.
WAMI memiliki visi untuk menjadi LMK pencipta lagu/musik terdepan yang menjunjung kredibilitas, transparansi, akurasi, dan akuntabilitas.
WAMI bertujuan mengelola operasional LMK sesuai hukum nasional, memastikan kesejahteraan anggota secara proporsional, membangun mekanisme distribusi royalti yang transparan, dan mengembangkan sistem TI yang kredibel di tingkat internasional.
WAMI juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintahan, asosiasi profesi, dan badan internasional terkait.
Sebagai LMK yang berfokus pada anggotanya, WAMI mengurus royalti secara independen, meskipun tetap berafiliasi dengan LMKN dalam hal pemungutan dan distribusi royalti.
Singkatnya, WAMI fokus memberikan layanan langsung kepada musisi dan pencipta lagu yang tergabung sebagai anggotanya.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Berbeda dari WAMI, LMKN adalah lembaga pendukung pemerintah yang tidak menggunakan dana APBN dan dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
LMKN berada di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Fungsi utama LMKN adalah menghimpun, menarik, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu, pemilik musik, dan pihak terkait.
Keanggotaan LMKN terdiri dari perwakilan LMK, LMK Hak Terkait, perwakilan pemerintah, serta pencipta dan pemilik karya.
Dengan struktur tersebut, LMKN memiliki fungsi yang lebih luas dan bersifat koordinatif, sekaligus memastikan pengelolaan royalti di Indonesia sesuai hukum dan standar internasional.
Apa Perbedaan WAMI dan LMKN?
Perbedaan utama antara WAMI dan LMKN terletak pada ruang lingkup dan fungsi operasionalnya.
WAMI berfokus pada pengelolaan hak cipta musik anggotanya, termasuk distribusi royalti performing rights secara langsung.
Sementara itu, LMKN berperan sebagai lembaga induk yang mengawasi dan mengatur sistem pengelolaan royalti nasional, sekaligus memfasilitasi LMK lain agar distribusi royalti tepat dan sesuai hukum.
Meski berbeda peran, keduanya saling melengkapi. WAMI berperan langsung kepada musisi dan pencipta lagu, sementara LMKN memberikan payung hukum dan koordinasi nasional.
Dalam hal ini, LMKN bekerja sama dengan WAMI dan LMK internasional untuk memastikan royalti yang dikumpulkan dapat dibagikan dengan adil.
Demikianlah informasi lengkap terkait perbedaan WAMI dan LMKN. Dengan mengetahui perbedaannya, musisi dan publik bisa lebih memahami jalur pengelolaan royalti, hak cipta, serta fungsi masing-masing lembaga.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Dituding Malak, Ahmad Dhani Sebut Once Mekel Tak Paham Konsep Royalti
-
4 Fakta Kunci di Balik Aksi Tompi 'Gebrak Meja' Lawan Sistem Royalti Musik
-
Membongkar 'Kotak Pandora' Royalti Musik: Di Balik Protes Tompi, Ada Apa dengan WAMI dan LMK?
-
Tompi 'Gebrak Meja', Keluar dari WAMI dan Gratiskan Lagunya: Jawaban Gak Masuk Akal Sehat Saya
-
5 Musisi dan Label yang Memboikot Spotify, Kritik Sistem Pembagian Royalti
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Basic Skincare dr Tompi Versi Murah di Bawah Rp50 Ribu
-
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Januari 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!
-
Parfum Evangeline Tahan Berapa Jam? Ini 7 Varian yang Wanginya Paling Awet
-
5 Sepatu Trekking Lokal Vibes Salomon Ori, Produk Dalam Negeri Kualitas Jempolan
-
Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
-
7 Sampo Selsun untuk Atasi Ketombe dan Rambut Rontok, Mana yang Paling Efektif?
-
6 Shio Paling Banyak Cuan Pada 3 Januari 2026
-
5 Rekomendasi Body Spray untuk Atasi Jerawat Punggung, Mulai dari Rp 70 Ribuan
-
5 Sunscreen untuk Pria yang Nggak Bikin Wajah Abu-Abu, Nyaman Dipakai Harian
-
7 Vitamin Penambah Nafsu Makan untuk Dewasa Paling Ampuh, Harga Mulai Rp9 Ribuan