Suara.com - Nama Raizal Arifin menjadi perbincangan setelah ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Publik menyoroti penunjukan Raizal Arifin lantaran sosoknya yang dikenal sebagai relawan setia Presiden RI Prabowo Subianto. Di sisi lain, banyak yang juga penasaran kira-kira berapa gaji komisaris PT KAI.
Kabar pengangkatan Raizal Arifin bersamaan dengan keputusan pencopotan jabatan beberapa komisaris terdahulu, seperti Gustu Bhre, Johan Bakti Porsea Sirat, Chairul Anwar, dan Rochadi.
Meski memang belum jelas alasan pencopotan empat komisaris ini secara bersamaan, namun perhatian publik justru terbagi dengan rasa penasaran berapa nominal yang diterima untuk jabatan komisaris di PT KAI (Persero).
Berapa Gaji Komisaris PT KAI?
Secara umum, gaji jabatan komisaris yang diterima dikabarkan mencapai Rp130.000.000 per bulan. Hal ini berdasarkan informasi terakhir mengenai perolehan Gusti Bhre dari jabatan tersebut, yang juga diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.
Kemudian acuan hukum lain yang digunakan adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, yang menyebutkan dasar penetapan gaji komisaris dan direksi KAI, lengkap dengan fasilitasnya.
Variabel yang dijelaskan pada peraturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Gaji Komisaris Utama adalah 45% dari gaji Direktur Utama
- Gaji Komisaris Lainnya adalah 90% dari gaji Komisaris Utama
- Tunjangan yang diberikan adalah Tunjangan Hari Raya sejumlah 1x gaji, asuransi purna jabatan dengan premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25% dari gaji tiap tahun, tunjangan transportasi sebesar 20% per bulan
- Fasilitas lain yang diterima adalah fasilitas kesehatan berupa asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan dan fasilitas bantuan hukum
- Insentif khusus secara proporsional berdasarkan capaian kinerja dan mempertimbangkan capaian kontribusi dividen terhadap negara atau indikator lain dari RUPS yang dilakukan
Gambaran Gaji dan Kompensasi Komisaris PT KAI Sekarang
Gambaran ini diperoleh dari laporan keuangan di tahun 2023 lalu yang telah dipublikasikan secara terbuka.
Tentu, mungkin gaji di tahun ini mengalami perubahan, dan apa yang disampaikan di bagian ini merupakan gambaran umum dari 9 orang komisaris yang menjabat saat ini.
Baca Juga: Perjalanan Karier Fero Walandouw, Dari Aktor hingga Komisaris Independen
Pada laporan tersebut, kompensasi total untuk 9 komisaris PT KAI berjumlah Rp35.000.000.000 selama tahun 2023.
Maka jika dibagi dengan 9 orang yang ada, masing-masing rata-rata mendapatkan Rp3.800.000.000 per tahun atau setara dengan Rp316.000.000-an per bulannya.
Namun demikian gambaran rata-rata ini harus dielaborasi lebih lanjut jika ingin mendapatkan gaji per orang sesuai dengan tingkat jabatannya.
Misalnya saja, gaji komisaris utama tentu lebih besar dibandingkan dengan komisaris biasa.
Hal serupa juga harus dipahami pada komisaris independen, jabatan yang saat ini diberikan pada Raizal Arifin, yang menerima gaji relatif sama dengan komisaris biasa lainnya.
Secara mendasar, perbedaan gaji akan berbanding lurus dengan perbedaan tanggung jawab, dan keterlibatannya dalam pengawasan pada perusahaan.
Namun jika diperkirakan, gaji yang diterima Raizal Arifin mungkin akan berada di angka ratusan juta per bulannya.
Benefit Selain Gaji
Selain mendapatkan gaji, jajaran komisaris juga akan mendapatkan fasilitas tambahan untuk menunjang tugas mereka.
Fasilitas yang dimaksud mulai dari asuransi kesehatan, asuransi purna jabatan, bantuan hukum, kendaraan operasional, hingga tunjangan hari raya yang diterimakan satu tahun sekali pada hari raya keagamaan.
Jika ditotal, jumlahnya nominalnya mungkin akan jauh lebih besar dari perkiraan jumlah gaji yang disebutkan di bagian sebelumnya tadi.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang gambaran berapa gaji komisaris PT KAI yang bisa disampaikan pada artikel ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Mindful Beauty: Menemukan Ketenangan Lewat Sentuhan Essential Oil Alami
-
Terkena PHK sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Jangan Mau Rugi, Pahami Aturannya!
-
6 Artis Penerima Beasiswa LPDP, Ada Tasya Kamila hingga Isyana
-
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
-
Bukan Cuma LPDP! Ini 4 Beasiswa Pemerintah Indonesia Fully Funded Kuliah di Luar Negeri
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA dan Himbara, Cek Batas Maksimal Penukaran!
-
Apakah Pegadaian Bisa Gadai HP Tanpa Dus? Ini Syarat dan Caranya
-
5 Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jogja untuk THR Lebaran, Bebas Antre Dapat Uang Baru!
-
Bagaimana Cara Menjadi Warga Negara Inggris? Ini Syarat dan Prosedur yang Wajib Diikuti
-
5 Panci Presto Listrik Anti Meledak untuk Memasak Daging Cepat Empuk