Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai peninggian pagar pembatas di Stasiun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan akses penumpang. Ia pun mempertimbangkan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) dan penambahan pintu masuk agar pejalan kaki lebih mudah mencapai peron.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi langkah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta yang memilih opsi meninggikan pagar demi mencegah pengguna KRL nekat melompati pembatas.
Menurut Pramono, langkah itu memang menekan pelanggaran, tapi belum menjawab keluhan warga soal jarak akses resmi yang terlalu jauh.
"Saya sudah mendengarkan, kan sekarang ini sebenarnya pagarnya sudah dinaikkan, tetapi itu belum menyelesaikan persoalan karena bagi warga yang akan naik transportasi umum di sana, terutama untuk KAI-nya, itu jalannya kan kejauhan," kata Pramono di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Ia mengakui Pemprov DKI terbuka untuk menambah fasilitas demi memudahkan penumpang.
"Jadi usulan untuk mempermudah termasuk memberikan JPO itu kami pertimbangkan. Tapi dalam waktu dekat pintunya yang diperbanyak," tambahnya.
Sebelumnya, PT KAI Daop 1 Jakarta memperketat pengawasan akses keluar-masuk penumpang di Stasiun Cikini. Pagar pembatas yang sebelumnya setinggi dada kini ditinggikan untuk mencegah aksi nekat pengguna yang melompati pagar meski tersedia akses resmi.
“Langkah ini diambil menyusul maraknya perilaku tidak tertib sebagian pengguna KRL yang melompati pagar pembatas, padahal telah disediakan akses resmi melalui pintu utara dan pintu selatan stasiun yang terhubung dengan Halte Transjakarta,” ujar Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Senin (11/8).
Ixfan menjelaskan, pekerjaan peninggian pagar ini sudah terealisasi sementara sepanjang 35 gawang atau sekitar 70 meter. Nantinya, jika tahap lanjutan selesai, seluruh pagar pembatas akan ditinggikan guna mencegah pelanggaran.
Baca Juga: Pramono Pertimbangkan Buka Ragunan Malam Hari : Tak Perlu Ke Taman Safari Lagi
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk mematuhi aturan yang berlaku, menggunakan akses resmi yang telah disediakan, dan mengutamakan keselamatan bersama. Dukungan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan agar fasilitas umum dapat digunakan secara tertib dan aman,” ucapnya.
Meski demikian, sejumlah penumpang menilai penambahan pintu masuk akan lebih efektif dibanding hanya meninggikan pagar. Mereka mengaku jarak tempuh dari jalan raya menuju pintu resmi stasiun cukup memakan waktu, apalagi bagi yang sedang mengejar jadwal keberangkatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan