1. Sebagai Dasar "Itsbat Nasab" (Menetapkan Nasab)
Menurut bahtsul masail di NU Ngawi, tes DNA boleh digunakan untuk menetapkan nasab ("itsbat nasab"), terutama apabila terdapat akad nikah yang sah, tidak ada li’an (sumpah suami yang disampaikan untuk menuduh istrinya berzina atau mengingkari anak yang dilahirkan istrinya sebagai anaknya, tanpa adanya bukti yang kuat), disertai pengakuan dan dua orang saksi, serta didukung keyakinan hakim atas validitas hasil tes DNA.
Selanjutnya, tes DNA dapat dianggap sebanding dengan qiyâfah—metode tradisional yang memperkuat penetapan nasab—terutama dalam kasus bayi tertukar, anak hilang, atau konflik yang menyebabkan kehilangan identitas.
2. Tidak Boleh untuk Menafikan Nasab ("Nafy An-Nasab")
Sebaliknya, penggunaan tes DNA untuk menafikan nasab tidak diperbolehkan dalam syariah Islam. Hukum penafian nasab hanya dapat melalui prosedur li’an sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an (QS An-Nuur [24]:7–9), bukan melalui bukti ilmiah tes DNA.
3. Ahli Mazhab Modern dan Prinsip Maqid al-Shar’ah
Menurut Lajnah Daimah, tes DNA sebagai alat bukti memiliki tempat dalam hukum Islam selama diposisikan sebagai alat bantu (qirah), bukan sebagai sistem utama mengeja nasab.
Prinsip maqid al-Shar’ah juga memberi ruang penggunaan tes DNA dalam kondisi darurat atau untuk kemaslahatan, seperti menjaga keturunan dan identitas yang jelas.
Dalam kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, jika tes DNA dimanfaatkan untuk menetapkan suatu hubungan darah dalam konteks yang sah (misalnya klarifikasi identitas anak yang legit) maka hukum Islam tidak melarangnya, selama memenuhi kaedah syar’i.
Baca Juga: Ridwan Kamil Terima Hasil Hari ini, Apa Kabar Tes DNA Rezky Aditya?
Namun, jika bertujuan menafikan nasab tanpa melalui proses li’an, maka hal itu tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Adalah penting memahami bahwa dalam Islam, bukti empiris seperti tes DNA bukanlah alat mutlak. Melainkan pelengkap yang harus dirujuk dan dibatasi dalam hukum yang sudah baku.
Jika digunakan secara proporsional dan bertanggung jawab, teknologi modern seperti tes DNA bisa berperan positif dalam penegakan keadilan dan melindungi hak keturunan umat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cara Membuat Masker Beras agar Wajah Glowing, Mudah dan Murah Meriah
-
Korean Thanksgiving? Ada Chuseok Fair Unik di Sini, Makan Enak Sambil Beramal!
-
WITF 2025: Indonesia Unjuk Gigi Pariwisata Berkelanjutan di Mata Dunia
-
Terpopuler: Ramalan Shio Paling Hoki, Tepuk Sakinah Diyakini Tekan Angka Perceraian
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan