1. Sebagai Dasar "Itsbat Nasab" (Menetapkan Nasab)
Menurut bahtsul masail di NU Ngawi, tes DNA boleh digunakan untuk menetapkan nasab ("itsbat nasab"), terutama apabila terdapat akad nikah yang sah, tidak ada li’an (sumpah suami yang disampaikan untuk menuduh istrinya berzina atau mengingkari anak yang dilahirkan istrinya sebagai anaknya, tanpa adanya bukti yang kuat), disertai pengakuan dan dua orang saksi, serta didukung keyakinan hakim atas validitas hasil tes DNA.
Selanjutnya, tes DNA dapat dianggap sebanding dengan qiyâfah—metode tradisional yang memperkuat penetapan nasab—terutama dalam kasus bayi tertukar, anak hilang, atau konflik yang menyebabkan kehilangan identitas.
2. Tidak Boleh untuk Menafikan Nasab ("Nafy An-Nasab")
Sebaliknya, penggunaan tes DNA untuk menafikan nasab tidak diperbolehkan dalam syariah Islam. Hukum penafian nasab hanya dapat melalui prosedur li’an sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an (QS An-Nuur [24]:7–9), bukan melalui bukti ilmiah tes DNA.
3. Ahli Mazhab Modern dan Prinsip Maqid al-Shar’ah
Menurut Lajnah Daimah, tes DNA sebagai alat bukti memiliki tempat dalam hukum Islam selama diposisikan sebagai alat bantu (qirah), bukan sebagai sistem utama mengeja nasab.
Prinsip maqid al-Shar’ah juga memberi ruang penggunaan tes DNA dalam kondisi darurat atau untuk kemaslahatan, seperti menjaga keturunan dan identitas yang jelas.
Dalam kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, jika tes DNA dimanfaatkan untuk menetapkan suatu hubungan darah dalam konteks yang sah (misalnya klarifikasi identitas anak yang legit) maka hukum Islam tidak melarangnya, selama memenuhi kaedah syar’i.
Baca Juga: Ridwan Kamil Terima Hasil Hari ini, Apa Kabar Tes DNA Rezky Aditya?
Namun, jika bertujuan menafikan nasab tanpa melalui proses li’an, maka hal itu tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Adalah penting memahami bahwa dalam Islam, bukti empiris seperti tes DNA bukanlah alat mutlak. Melainkan pelengkap yang harus dirujuk dan dibatasi dalam hukum yang sudah baku.
Jika digunakan secara proporsional dan bertanggung jawab, teknologi modern seperti tes DNA bisa berperan positif dalam penegakan keadilan dan melindungi hak keturunan umat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Ramalan Zodiak 15 April 2026, Ini 4 Zodiak Paling Beruntung dan Panen Peluang Emas
-
Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan
-
Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga
-
7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
-
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?