1. Sebagai Dasar "Itsbat Nasab" (Menetapkan Nasab)
Menurut bahtsul masail di NU Ngawi, tes DNA boleh digunakan untuk menetapkan nasab ("itsbat nasab"), terutama apabila terdapat akad nikah yang sah, tidak ada li’an (sumpah suami yang disampaikan untuk menuduh istrinya berzina atau mengingkari anak yang dilahirkan istrinya sebagai anaknya, tanpa adanya bukti yang kuat), disertai pengakuan dan dua orang saksi, serta didukung keyakinan hakim atas validitas hasil tes DNA.
Selanjutnya, tes DNA dapat dianggap sebanding dengan qiyâfah—metode tradisional yang memperkuat penetapan nasab—terutama dalam kasus bayi tertukar, anak hilang, atau konflik yang menyebabkan kehilangan identitas.
2. Tidak Boleh untuk Menafikan Nasab ("Nafy An-Nasab")
Sebaliknya, penggunaan tes DNA untuk menafikan nasab tidak diperbolehkan dalam syariah Islam. Hukum penafian nasab hanya dapat melalui prosedur li’an sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an (QS An-Nuur [24]:7–9), bukan melalui bukti ilmiah tes DNA.
3. Ahli Mazhab Modern dan Prinsip Maqid al-Shar’ah
Menurut Lajnah Daimah, tes DNA sebagai alat bukti memiliki tempat dalam hukum Islam selama diposisikan sebagai alat bantu (qirah), bukan sebagai sistem utama mengeja nasab.
Prinsip maqid al-Shar’ah juga memberi ruang penggunaan tes DNA dalam kondisi darurat atau untuk kemaslahatan, seperti menjaga keturunan dan identitas yang jelas.
Dalam kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, jika tes DNA dimanfaatkan untuk menetapkan suatu hubungan darah dalam konteks yang sah (misalnya klarifikasi identitas anak yang legit) maka hukum Islam tidak melarangnya, selama memenuhi kaedah syar’i.
Baca Juga: Ridwan Kamil Terima Hasil Hari ini, Apa Kabar Tes DNA Rezky Aditya?
Namun, jika bertujuan menafikan nasab tanpa melalui proses li’an, maka hal itu tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Adalah penting memahami bahwa dalam Islam, bukti empiris seperti tes DNA bukanlah alat mutlak. Melainkan pelengkap yang harus dirujuk dan dibatasi dalam hukum yang sudah baku.
Jika digunakan secara proporsional dan bertanggung jawab, teknologi modern seperti tes DNA bisa berperan positif dalam penegakan keadilan dan melindungi hak keturunan umat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
-
Dari Sunset hingga Pertunjukan Musikal, Ini 5 Cara Seru Menghabiskan Libur Panjang di Jakarta
-
Biaya Umrah di Hanania Travel Berapa? Disorot Usai Owner Tersandung Kasus Penipuan
-
Bulan Juni 2026 Ada Berapa Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama
-
Keren! Remaja Ini Teliti Teh Kombucha Jadi Inovasi Medis Perban Ramah Lingkungan
-
30 Ucapan Hari Waisak 2026 Singkat Penuh Makna, Lengkap Link Twibbon dan Poster Siap Pakai
-
3 Shio Paling Beruntung Selama 1-7 Juni 2026, Hidup Diprediksi akan Lebih Baik
-
25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian