Suara.com - Di sepanjang tahun 2025, masyarakat beberapa kali merasakan libur panjang akhir pekan atau long weekend. Adapun jadwal long weekend yang terakhir terjadi pada tanggal 16-18 Agustus 2025 yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama HUT RI Ke-80.
Long weekend menjadi waktu yang paling tepat bagi pekerja atau pelajar yang ingin beristirahat atau menghabiskan waktu bersama keluarga. Apalagi bagi yang kerja kantoran, libur panjang di akhir pekan menjadi kesempatan emas untuk recharge energi serta menghilangkan penat dari rutinitas yang padat.
Dalam kurun waktu setahun, dapat terjadi beberapa kali long weekend. Hal ini bisa terjadi karena di hari Jumat atau Senin bertepatan dengan hari libur nasional ataupun cuti bersama yang memang diberlakukan oleh pemerintah.
Adapun ketetapan mengenai libur nasional dan cuti bersama diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 terkait tanggal merah 2025.
SKB terbaru ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Lantas Kapan Ada Long Weekend Lagi di 2025?
Khusus di bulan September 2025, hanya terdapat satu tanggal merah yang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Hari libur tersebut bertepatan pada Jumat, 5 September 2025, yang diperingati sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW. Diketahui, tanggal ini bertepatan dengan 12 Rabiulawal 1447 dalam kalender Hijriah.
Walaupun hanya terdapat satu hari libur nasional di bulan setelah Agustus itu, namun momentum ini berpotensi menciptakan long weekend. Di mana hari libur ini dapat menjadi kesempatan bagi banyak pihak untuk sekedar beristirahat, berkumpul bersama keluarga atau merencanakan liburan singkat.
Merujuk pada SKB terbaru, beberapa tanggal merah sampai akhir tahun 2025 berdekatan dengan akhir pekan sehingga termasuk libur long weekend. berikut ini rincian hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa di tahun 2025:
Baca Juga: Berapa Tanggal Merah yang Tersisa di 2025? Simak Jadwal Lengkapnya
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Aturan Cuti Bersama Pekerja
Terkait ketetapan cuti bersama, terdapat perbedaan aturan antara ASN dengan pegawai/karyawan. Lalu apa saja perbedaanya?
Ketentuan cuti bersama ASN/PNS telah diatur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Menurut aturan itu, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak akan memotong jatah cuti tahunan.
Sementara, ketentuan cuti bersama bagi pegawai/karyawan/pekerja ditetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Menurut peraturan itu, cuti bersama bagi pegawai, karyawan atau pekerja akan mengurangi jatah cuti tahunannya.
Itulah tadi penjelasan mengenai kapan ada long weekend lagi di 2025. Berdasarkan SKB 3 Menteri, masih ada dua kali long wekeend yang tersisa di tahun 2025. Adapun long weekend tersebut terjadi pada bulan September dan Desember.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Promo Kue Kaleng Indomaret Alfamart 2026 Terbaru, Potongan Harga Gede-gedean untuk Lebaran
-
3 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven, Anti Ribet Cuma Pakai Teflon
-
Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya
-
Cap Go Meh 2026 Libur atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Bulan Maret
-
Rahasia Puasa Nyaman: Pentingnya Sirkulasi Udara di Rumah
-
5 Kepribadian Unik Orang yang Suka Bangun Pagi Menurut Penelitian
-
9 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Buya Yahya, Lengkap dan Jelas!
-
Apa Niat Salat Tarawih dan Witir Sendiri? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya