Suara.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah.
Tidak perlu lagi antre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sebab, Korlantas Polri sudah menghadirkan layanan digital bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
Lewat aplikasi resmi ini, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C langsung dari HP.
Prosesnya lebih cepat, hemat waktu, dan SIM akan dikirim ke alamat rumah melalui jasa kurir.
Dengan layanan ini, kesibukan sehari-hari tidak lagi jadi alasan menunda perpanjang SIM.
Cukup siapkan dokumen, lakukan tes kesehatan dan psikologi secara online, lalu ikuti panduan yang tersedia di aplikasi.
Apa Itu Layanan Perpanjang SIM Online?
Layanan perpanjang SIM online via aplikasi SINAR adalah inovasi digital dari Korlantas Polri untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Jika biasanya pemohon harus datang langsung ke kantor Satpas, kini cukup mengisi data di aplikasi, mengunggah dokumen, membayar biaya perpanjangan, dan menunggu SIM baru dikirim ke rumah.
Jenis SIM yang bisa diperpanjang lewat aplikasi SINAR:
- SIM A (kendaraan roda empat)
- SIM C (kendaraan roda dua)
Syarat utama adalah SIM masih aktif. Jika sudah kedaluwarsa, maka proses tidak bisa dilakukan secara online, dan pemohon harus mengikuti ujian pembuatan SIM baru.
Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
Berita Terkait
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
4 Tablet SIM Card Murah untuk Kerja dan Hiburan, Internetan Lancar Tanpa Bergantung Wi-Fi
-
Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital
-
Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan
-
Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN
-
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!