Anugerah ini diberikan kepada tokoh yang memiliki kontribusi nyata di bidang tertentu, meski cakupan pengaruhnya mungkin tidak sebesar kelas di atasnya. Namun, dedikasi yang diberikan tetap memberi manfaat penting bagi bangsa.
5. Bintang Mahaputera Nararya
Ini adalah kelas kelima sekaligus tingkatan penghargaan paling dasar dalam kategori Bintang Mahaputera. Biasanya diberikan kepada mereka yang memiliki jasa atau kontribusi signifikan, terutama dalam pengabdian yang bersifat konsisten dan berdampak luas.
Dari sisi atribut, Bintang Mahaputera Adipurna dan Adipradana diberikan dalam bentuk selempang, sementara kelas Utama, Pratama, dan Nararya dikenakan dalam bentuk kalung.
Syarat Umum Penerima Bintang Mahaputera
Tidak sembarang orang bisa menerima Bintang Mahaputera. Ada sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan menjadi teladan bagi masyarakat.
3. Berjasa nyata terhadap bangsa dan negara.
4. Berkelakuan baik serta tidak pernah mengkhianati bangsa.
Baca Juga: Amien Rais Khawatir Prabowo Akan Digulung Jokowi Karena Orang-orang di Pemerintahannya
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman minimal lima tahun.
Syarat umum ini memastikan bahwa penerima tanda kehormatan adalah sosok yang benar-benar layak dijadikan panutan dan telah memberikan kontribusi nyata tanpa cela besar dalam rekam jejaknya.
Syarat Khusus Penerima Bintang Mahaputera
Selain syarat umum, ada pula syarat khusus yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2009, yaitu:
1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
2. Pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan bidang lain yang manfaatnya besar bagi bangsa.
3. Darma bakti dan jasa yang diakui luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam
-
5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas