Suara.com - Aksi demonstrasi kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tak jarang, aksi massa tersebut menimbulkan kerusuhan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Mereka yang tinggal atau bekerja di kawasan yang dikuasai demonstran berisiko menjadi korban, mulai dari terhirup gas air mata, terkena lemparan batu, hingga mengalami luka serius yang membutuhkan penanganan medis.
Pertanyaan pun muncul, apakah seseorang yang jadi korban kerusuhan demo bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut akan dibahas lebih lanjut menurut penjelasan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum ketenagakerjaan.
Posisi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah melalui skema JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Program ini mewajibkan seluruh warga Indonesia menjadi peserta sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan layanan. Tidak semua jenis penyakit atau cedera ditanggung.
Dalam kasus kerusuhan demo, jika luka dianggap sebagai akibat tindak pidana atau kejadian luar biasa, kemungkinan klaim ditolak.
Namun menurut pakar ketenagakerjaan, Said Iqbal, ada peluang lain.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Indramayu-Cianjur, 120 Kena 'Jaring' Polisi di Jalan, Gagal Ikut Demo Buruh di DPR
Jika korban adalah pekerja yang sedang dalam perjalanan pulang atau pergi kerja ketika insiden demo terjadi, kasus tersebut bisa masuk ke dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hal ini karena insiden tersebut dianggap bagian dari risiko perjalanan dinas atau aktivitas kerja.
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk memahami lebih jauh, penting mengetahui layanan apa saja yang memang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Layanan ini mencakup fasilitas kesehatan umum seperti:
- Pemeriksaan dan konsultasi medis.
- Tindakan medis dasar, baik dengan pembedahan maupun tanpa pembedahan.
- Penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, hingga program keluarga berencana.
- Obat dan bahan medis habis pakai.
- Transfusi darah sesuai indikasi medis.
- Rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Primer atau Skin Tint Dulu? Panduan Lengkap untuk Makeup Flawless
-
Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Apa Saja? Ini 3 Rekomendasi dan Review-nya
-
Moisturizer Apa yang Bagus untuk Mencerahkan? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Apa Bedanya Bekas Jerawat PIH dan PIE? Ini Perbedaan hingga Cara Memudarkannya
-
Review Jujur Pompa Air Shimizu PS 135 E untuk Rumah Tangga, Tekanan Air Kencang Suara Halus
-
4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Terbaik untuk Kulit Sensitif di Indonesia
-
3 Sepatu Compass Paling Laris di Shopee Sesuai Review Pembeli, Dijamin Ori
-
Gus Miftah Apakah Keturunan Kyai? Ini Silsilah Keluarga Miftah Maulana
-
Berapa Biaya Mengundang Gus Miftah? Begini Cara Mengundang Miftah Maulana
-
Bukan Cuma Wangi! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian biar Karaktermu Makin Memikat