Suara.com - Skema PPPK Paruh Waktu diperkenalkan dan menjadi bagian dari penataan pegawai non-ASN. Formasi ini diadakan untuk menyasar peserta seleksi ASN yang tidak lulus, namun masih membutuhkan instansi. Pertanyaan kemudian muncul, apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PNS?
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tidak akan menjadi rekrutmen terbuka. Rekrutmen ini hanya dapat diakses oleh pegawai non-ASN yang telah terdata sebelumnya, dan sudah mengikuti seleksi di tahun ini.
Nantinya formasi yang dibuka adalah pada formasi atau jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, atau teknis bagian operasional. Jumlahnya bergantung pada usulan instansi terkait, sesuai dengan kebutuhan, yang kemudian disetujui oleh Menteri PANRB.
Urutan Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Sebenarnya jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu sendiri sudah dirilis sejak cukup lama. Namun jadwal ini kemudian mengalami penyesuaian sehingga memberikan lebih banyak waktu bagi para pelamar yang berkesempatan mengisi formasi yang dibuka.
Secara umum, tahapan rekrutmen yang dilakukan adalah sebagai berikut.
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
- Pengumuman alokasi kebutuhan
- Pengisian daftar riwayat hidup PPPK Paruh Waktu
- Usul penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu
- Penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu
Jadwal awal yang digunakan akan selesai pada tanggal 30 September 2025 mendatang. Namun Anda perlu melihat jadwal terkini untuk mengetahui lini masa yang berlaku pada proses rekrutmen tersebut.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS?
Jika mengacu pada informasi yang beredar, tidak ada skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PNS secara formal. Formasi PPPK Paruh Waktu merupakan formasi yang berbeda jalur dengan rekrutmen PNS, sehingga tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi PNS pada suatu dinas tertentu.
Baca Juga: Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN
Namun di sisi lain, status paruh waktu yang dimiliki tidak kemudian menutup kemungkinan seseorang mengikuti seleksi CPNS secara reguler. Hal ini dapat dilakukan selama orang tersebut memenuhi syarat umum rekrutmen yang telah diberikan, sehingga dapat memenuhi proses administrasi dan bersaing untuk formasi yang disediakan.
Pelamar yang berasal dari PPPK Paruh Waktu akan dapat mengikuti tahapan seleksi CPNS dari awal tanpa adanya jalur khusus atau perlakuan yang berbeda. Jika nilai yang didapatkan dinyatakan lolos pada formasi yang dipilih, maka pihak terkait wajib memilih dan melepaskan status lamanya sebagai CPNS.
Fleksibilitas dalam Proses Rekrutmen Pegawai
Pihak pemerintah menyadari benar bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status yang dapat bertahan selamanya. Tidak sedikit yang kemudian menjadikannya sebagai batu loncatan sebelum berpindah ke karir lain, atau mengikuti proses seleksi CPNS.
Dibukanya formasi PPPK Paruh Waktu, selain menjadi bentuk fleksibilitas yang diberikan pemerintah, juga dalam rangka menghindari PHK massal yang mungkin terjadi karena adanya penataan tenaga non-ASN yang selama ini sudah bekerja, atau akan bekerja pada formasi fungsional.
Dengan demikian diharapkan PPPK Paruh Waktu ini dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat, untuk tetap mendapatkan pekerjaan, mencari pengalaman, sekaligus mendapatkan penghasilan untuk menunjang kehidupannya setiap hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank
-
Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan
-
Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran
-
Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU
-
Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya
-
Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia
-
Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?