- Pemerintah akan mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 mulai 27 Agustus 2025,
- Status usulan dapat dipantau secara online melalui MOLA BKN
- Peserta yang berhasil lolos akan menjadi ASN dengan NIP dan menerima gaji
Suara.com - Kabar gembira datang bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah menjadwalkan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 mulai hari Rabu, 27 Agustus 2025, menandai langkah strategis untuk menata tenaga honorer yang belum memiliki status ASN penuh.
Berbeda dengan seleksi CPNS atau PPPK reguler, rekrutmen kali ini tidak mengharuskan peserta mendaftar secara mandiri.
Sebaliknya, mereka akan diusulkan langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.
Oleh karena itu, para tenaga non-ASN sangat dianjurkan untuk memastikan data diri mereka telah terdaftar dalam database BKN pada kategori R1–R5 hasil pendataan resmi.
Mekanisme pengusulan kebutuhan ini dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Prosesnya dimulai dari pemetaan kebutuhan instansi melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan, yang harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani secara elektronik.
Setelah itu, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi sebelum instansi mengumumkan daftar nama tenaga non-ASN yang berhak melaju ke tahap berikutnya.
Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai yang lolos seleksi ini akan secara resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP), serta menerima gaji sesuai anggaran instansi masing-masing.
Baca Juga: Gaji PNS Batal Naik Tahun Depan, DPR: Situasi Rakyat Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Program ini memberikan peluang besar bagi para tenaga honorer lama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan peserta seleksi PPPK atau CPNS yang sebelumnya belum berhasil.
Cara Memantau Status Usulan dan Lokasi Formasi
Pemerintah telah menyediakan layanan MOLA BKN untuk memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan transparan. Para tenaga non-ASN bisa memantau perkembangan usulan NIP mereka secara online.
Berikut adalah panduan untuk mengecek status usulan di MOLA BKN:
- Kunjungi situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Pilih menu Cek Layanan di halaman utama.
- Tentukan kategori Penetapan NIP/NI PPPK.
- Masukkan nomor peserta di kolom yang tersedia.
- Selesaikan verifikasi CAPTCHA.
- Klik tombol Monitor Usulan.
- Sistem akan menampilkan status terbaru, mulai dari tahap pemrosesan hingga keterangan apakah NIP sudah diterbitkan.
Informasi mengenai lokasi kebutuhan PPPK akan diumumkan setelah Kementerian PANRB menetapkan formasi.
Pengumuman biasanya disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di wilayah masing-masing atau situs resmi instansi terkait.
Peserta dapat mengunjungi situs resmi BKD sesuai domisili, lalu mencari bagian pengumuman rekrutmen PPPK 2025.
Pada halaman tersebut, akan ditampilkan daftar formasi lengkap, termasuk nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan unit kerja penempatan.
Terkadang, instansi khusus seperti Dinas Pendidikan atau Dinas Kesehatan juga menyertakan persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan.
Bagi tenaga honorer yang sudah aktif bekerja, informasi formasi juga bisa diumumkan secara internal melalui surat edaran atau papan pengumuman di kantor.
Berita Terkait
-
Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya
-
Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS
-
Konten Kreator Bongkar Kebodohan Noel: Dari Hukuman Mati Koruptor ke Tes CPNS
-
Viral! Aksi Guru Ancam Cekik Siswa Picu Kemarahan Publik: Jangan Ada Kekeluargaan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?