- Pemerintah akan mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 mulai 27 Agustus 2025,
- Status usulan dapat dipantau secara online melalui MOLA BKN
- Peserta yang berhasil lolos akan menjadi ASN dengan NIP dan menerima gaji
Suara.com - Kabar gembira datang bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah menjadwalkan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 mulai hari Rabu, 27 Agustus 2025, menandai langkah strategis untuk menata tenaga honorer yang belum memiliki status ASN penuh.
Berbeda dengan seleksi CPNS atau PPPK reguler, rekrutmen kali ini tidak mengharuskan peserta mendaftar secara mandiri.
Sebaliknya, mereka akan diusulkan langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.
Oleh karena itu, para tenaga non-ASN sangat dianjurkan untuk memastikan data diri mereka telah terdaftar dalam database BKN pada kategori R1–R5 hasil pendataan resmi.
Mekanisme pengusulan kebutuhan ini dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Prosesnya dimulai dari pemetaan kebutuhan instansi melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan, yang harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani secara elektronik.
Setelah itu, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi sebelum instansi mengumumkan daftar nama tenaga non-ASN yang berhak melaju ke tahap berikutnya.
Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai yang lolos seleksi ini akan secara resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP), serta menerima gaji sesuai anggaran instansi masing-masing.
Baca Juga: Gaji PNS Batal Naik Tahun Depan, DPR: Situasi Rakyat Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Program ini memberikan peluang besar bagi para tenaga honorer lama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan peserta seleksi PPPK atau CPNS yang sebelumnya belum berhasil.
Cara Memantau Status Usulan dan Lokasi Formasi
Pemerintah telah menyediakan layanan MOLA BKN untuk memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan transparan. Para tenaga non-ASN bisa memantau perkembangan usulan NIP mereka secara online.
Berikut adalah panduan untuk mengecek status usulan di MOLA BKN:
- Kunjungi situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Pilih menu Cek Layanan di halaman utama.
- Tentukan kategori Penetapan NIP/NI PPPK.
- Masukkan nomor peserta di kolom yang tersedia.
- Selesaikan verifikasi CAPTCHA.
- Klik tombol Monitor Usulan.
- Sistem akan menampilkan status terbaru, mulai dari tahap pemrosesan hingga keterangan apakah NIP sudah diterbitkan.
Informasi mengenai lokasi kebutuhan PPPK akan diumumkan setelah Kementerian PANRB menetapkan formasi.
Pengumuman biasanya disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di wilayah masing-masing atau situs resmi instansi terkait.
Berita Terkait
-
Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya
-
Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS
-
Konten Kreator Bongkar Kebodohan Noel: Dari Hukuman Mati Koruptor ke Tes CPNS
-
Viral! Aksi Guru Ancam Cekik Siswa Picu Kemarahan Publik: Jangan Ada Kekeluargaan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra