- Skema PPPK Paruh Waktu: Solusi Inovatif Birokrasi
- Perpanjangan kontrak dan promosi berdasarkan kinerja
- Peluang menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes
Suara.com - Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini menjadi solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada posisi yang tidak memerlukan jam kerja penuh, seperti di sektor administrasi, pendidikan, atau layanan teknis tertentu.
Dengan demikian, pemerintah bisa merekrut tenaga profesional, termasuk dari kalangan honorer yang telah lama mengabdi, tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Secara fundamental, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status yang setara dengan PPPK Penuh Waktu sebagai bagian dari ASN.
Perbedaan utamanya terletak pada jam kerja dan hak yang diterima. Jika PPPK Penuh Waktu bekerja delapan jam sehari, PPPK Paruh Waktu bekerja sesuai jam parsial yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Posisi ini umumnya diisi oleh para tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah memenuhi syarat.
Kontrak kerja awalnya berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Masa Kontrak dan Peluang Perpanjangan
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak awal bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Baca Juga: Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus
Dokumen ini menjadi dasar hukum yang mengikat hubungan kerja antara pegawai dan instansi. Namun, masa kerja tidak berhenti di situ.
Perpanjangan kontrak dimungkinkan jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang memuaskan.
Sehingga, perpanjangan bukan proses otomatis, melainkan sepenuhnya bergantung pada evaluasi berkala yang dilakukan oleh instansi.
Selama masa kontrak, PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja yang fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Evaluasi inilah yang menjadi landasan apakah kontrak akan diperpanjang atau, yang paling menarik, apakah pegawai tersebut layak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Mungkinkah Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang?
Berita Terkait
-
PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya
-
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN
-
Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya
-
Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?