Suara.com - Bagi sebagian orang, perbedaan status kerja antara PNS dan PPPK masih membingungkan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK setara PNS?
Banyak orang yang masih melirik profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memberikan rasa aman dengan gaji rutin dan tunjangan yang terjamin setiap bulan.
Namun, belakangan muncul pertanyaan, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Untuk memahami hal ini, simak perbedaan PNS dan PPPK yang meliputi berbagai aspek, mulai dari status kerja, jenjang karier, proses seleksi, hingga gaji dan tunjangan.
1. Pengertian PNS dan PPPK
PNS adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
PNS memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, serta jaminan pensiun sesuai pangkat dan golongan yang dimiliki.
Berbeda dengan PNS, PPPK adalah ASN yang bekerja berdasarkan kontrak untuk periode waktu tertentu.
PPPK diangkat untuk tugas pemerintahan atau posisi tertentu dengan durasi kontrak, sehingga tidak memiliki status tetap.
Baca Juga: Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
2. Status Kerja
Status kerja menjadi salah satu pembeda utama antara PNS dan PPPK.
PNS berstatus pegawai tetap. Masa kerja mereka berlanjut hingga pensiun, dan pemberhentian hanya dilakukan secara hormat, misalnya karena pensiun, meninggal, atau permintaan sendiri.
Di sisi lain, PPPK berstatus pegawai kontrak. Masa kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Hubungan kerja berakhir otomatis ketika kontrak selesai.
Dengan demikian, PNS memiliki keunggulan dalam hal kepastian kerja karena permanen, sedangkan PPPK hanya bekerja berdasarkan kontrak.
3. Jenjang Karier
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu
-
Karhutla di Bengkalis Meluas hingga 80 Hektare: Asap Pekat, Angin Kencang
-
Tertarik Jadi Volunteer Piala Dunia Edisi Berikutnya? Perhatikan 6 Hal Ini!
-
Banjir Terjang Tapanuli Tengah Usai Tanggul Jebol, 145 Warga Mengungsi
-
Pemain Timnas U-17 Palestina Fadi al-Nassan Tewas dalam Penembakan Brutal Pemukim Israel
-
Angkot Biru Favoritku
-
Siapa Top Skor Piala Dunia 2026? Perburuan Sepatu Emas Penuh Drama
-
Ekonomi RI Baik-baik Saja, Buktinya Aktivitas Bisnis di Dalam Negeri Meningkat
-
Toko Emas di Aceh Selatan Dirampok Pria Bersenjata
-
Biang Kerok Sinyal Lumpuh! Maling BTS Bikin Operator Rugi Rp60 M, Barang Dikirim ke Thailand