Suara.com - Bagi sebagian orang, perbedaan status kerja antara PNS dan PPPK masih membingungkan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK setara PNS?
Banyak orang yang masih melirik profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memberikan rasa aman dengan gaji rutin dan tunjangan yang terjamin setiap bulan.
Namun, belakangan muncul pertanyaan, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Untuk memahami hal ini, simak perbedaan PNS dan PPPK yang meliputi berbagai aspek, mulai dari status kerja, jenjang karier, proses seleksi, hingga gaji dan tunjangan.
1. Pengertian PNS dan PPPK
PNS adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
PNS memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, serta jaminan pensiun sesuai pangkat dan golongan yang dimiliki.
Berbeda dengan PNS, PPPK adalah ASN yang bekerja berdasarkan kontrak untuk periode waktu tertentu.
PPPK diangkat untuk tugas pemerintahan atau posisi tertentu dengan durasi kontrak, sehingga tidak memiliki status tetap.
Baca Juga: Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
2. Status Kerja
Status kerja menjadi salah satu pembeda utama antara PNS dan PPPK.
PNS berstatus pegawai tetap. Masa kerja mereka berlanjut hingga pensiun, dan pemberhentian hanya dilakukan secara hormat, misalnya karena pensiun, meninggal, atau permintaan sendiri.
Di sisi lain, PPPK berstatus pegawai kontrak. Masa kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Hubungan kerja berakhir otomatis ketika kontrak selesai.
Dengan demikian, PNS memiliki keunggulan dalam hal kepastian kerja karena permanen, sedangkan PPPK hanya bekerja berdasarkan kontrak.
3. Jenjang Karier
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i
-
Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer
-
Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
-
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi
-
Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
-
5 Sepatu Hybrid dari Brand Lokal, Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Tinggi
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Peach dari Brand Lokal, Wangi Segar dan Tidak Pasaran
-
7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Satu Dekade Buttonscarves: Dari Mimpi Sederhana Menjadi Ikon Fashion Kebanggaan Indonesia