Karier dan promosi juga berbeda signifikan. PNS memiliki jalur karier yang jelas dengan jenjang pangkat dan golongan.
Jabatan ASN terbagi menjadi manajerial (pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, pengawas) dan non-manajerial (fungsional dan pelaksana).
Selain itu, PNS dapat naik pangkat dan jabatan berdasarkan pengalaman dan penilaian kinerja.
Di sisi lain, PPPK ditugaskan terutama untuk menempati jabatan kosong berdasarkan kontrak kerja, berbeda dengan PNS.
Kesempatan naik pangkat bagi PPPK sangat terbatas, sehingga untuk posisi lebih tinggi diperlukan seleksi ulang.
Artinya, PNS memiliki jalur promosi dan karier yang lebih jelas serta konsisten dibanding pegawai PPPK.
4. Proses Seleksi
Mekanisme rekrutmen keduanya juga berbeda. PNS harus melewati seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Beberapa jabatan tambahan juga mengharuskan tes praktik atau wawancara.
Sedangkan PPPK dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, termasuk kompetensi teknis tambahan, dan wawancara dilakukan bila diperlukan.
Baca Juga: Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
Walaupun kedua proses rekrutmen dilakukan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi PNS cenderung lebih panjang dan rumit daripada seleksi PPPK.
5. Batas Usia Melamar
Batas usia melamar PNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar, sedangkan PPPK minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
PPPK menjadi pilihan bagi mereka yang berusia matang karena kesempatan diterima lebih besar dan bersifat kontrak.
6. Usia Pensiun
Masa pensiun untuk PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Setelah pensiun, PNS tetap mendapat tunjangan sesuai golongan dan masa kerja.
Sementara itu, masa kerja PPPK berakhir sesuai kontrak, sehingga pensiun formal seperti PNS tidak berlaku. Namun, beberapa jabatan fungsional memiliki batas usia tertentu, misalnya 58-65 tahun tergantung posisi.
7. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan lain yang signifikan antara PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan.
Gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dan PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Gaji PNS
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.954.200
- IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.745.700 - Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan PNS
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri, anak)
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan makan
- Tunjangan khusus untuk jabatan tertentu
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Tunjangan PPPK
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
- Tunjangan tambahan lainnya sesuai jabatan atau lokasi kerja
Walaupun gaji PPPK pada beberapa golongan bisa lebih besar, PNS tetap unggul karena memiliki jaminan pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak tanpa kepastian pensiun.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait perbedaan PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
10 Sunscreen Favorit Tasya Farasya, Mana yang Paling Cocok untuk Kulitmu?
-
5 Camilan yang Bagus Dimakan Malam Hari, Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak
-
Bakal Diperiksa Polisi, Siapa Influencer yang Pernah Promosikan Hanania Travel?
-
Mengenal Apa Itu Top, Middle, dan Base Notes pada Parfum
-
Nanik S Deyang Pendidikannya Apa? Resmi Gantikan Dadan sebagai Kepala BGN
-
4 Shio Akhirnya Keluar dari Masa Sulit pada 3 Juni 2026, Pikiran Jadi Tenang
-
Siapa Nanik S Deyang? Ini Profil Pengganti Kepala BGN yang Dicopot Presiden
-
Pelajaran dari Jose Ramos-Horta: Rekonsiliasi Lebih Kuat daripada Balas Dendam
-
Apa Zodiak Paling Imut? Ternyata Ini Jawaban dan Alasannya!
-
3 Sabun Cuci Muka yang Lolos Penilaian Dokter, Bantu Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Ketarik