Suara.com - Wacana darurat militer kembali mencuat di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
Banyak masyarakat bertanya-tanya, berapa lama darurat militer diberlakukan? dan apakah saat ini status tersebut sudah diberlakukan di tanah air?
Artikel ini akan membahas dasar hukum, contoh penerapan di masa lalu, serta kondisi Indonesia saat ini agar masyarakat bisa memahami dengan jelas.
Dasar Hukum Darurat Militer di Indonesia
Darurat militer diatur dalam Undang-Undang tentang Keadaan Bahaya dan Perppu No. 23 Tahun 1959. Aturan ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, baik dalam bentuk darurat sipil, darurat militer, maupun keadaan perang.
Secara hukum, setelah presiden mengumumkan status darurat, pemerintah wajib menyerahkan rancangan undang-undang kepada DPR paling lambat 3 hari setelah pernyataan resmi.
Hal ini dilakukan agar pemberlakuan darurat tetap berada dalam pengawasan konstitusional.
Durasi maksimal pemberlakuan darurat militer adalah enam bulan, sedangkan untuk keadaan perang nyata bisa berlaku hingga satu tahun.
Setelah masa itu habis, status darurat harus dicabut atau diperpanjang kembali dengan aturan baru.
Baca Juga: Antara Amarah dan Harapan: Bagaimana DPR Seharusnya Merespons Demonstrasi?
Darurat Militer di Aceh 2003
Sejarah mencatat bahwa darurat militer pernah diberlakukan di Aceh pada 19 Mei 2003 melalui Keputusan Presiden. Kala itu, situasi keamanan di Aceh yang memanas akibat konflik bersenjata membuat pemerintah mengambil langkah tersebut.
Darurat militer di Aceh diberlakukan selama enam bulan, sesuai dengan aturan undang-undang. Setelah masa itu berakhir, statusnya tidak langsung dicabut, melainkan diperpanjang dengan bentuk darurat sipil.
Contoh ini menunjukkan bagaimana aturan enam bulan memang menjadi acuan dalam praktik di lapangan.
Apakah Sudah Darurat Militer Sudah Diterapkan?
Di tengah maraknya demonstrasi terkait revisi undang-undang dan isu politik nasional, sempat beredar kabar bahwa Indonesia berada dalam status darurat militer. Namun, informasi ini telah dibantah oleh pihak resmi.
Berita Terkait
-
Apa yang Terjadi jika Darurat Militer? Ini Hak dan Kebebasan yang Bisa Terbatas
-
Demo Diwarnai Kekerasan: Ketika Suara Rakyat Dijawab dengan Gas Air Mata
-
Antara Amarah dan Harapan: Bagaimana DPR Seharusnya Merespons Demonstrasi?
-
Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk
-
Sikap Al El Dul sebagai Anak Anggota DPR RI Ahmad Dhani-Mulan Jameela Dipertanyakan
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Terpopuler: Pemilik Selat Hormuz, Transformasi Bupati Pekalongan yang Terjerat OTT KPK
-
6 Shio Paling Beruntung di 4 Maret 2026, Rezeki dan Cinta Datang Bersamaan
-
SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2026 Ditetapkan, Cek Jadwal Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri
-
Inspirasi Berbagi di Ramadan: Dari Buka Puasa hingga Aktivitas Kreatif
-
Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
-
Liburan di Kapal Pesiar, Disney Cruise Line Resmi Berlabuh di Singapura
-
Apakah Kamu Termasuk? Ini 4 Zodiak Paling Beruntung Selama Bulan Maret 2026
-
5 Bedak Padat Tahan Minyak dan Keringat, Cocok Dipakai saat Lebaran 2026
-
Buka Puasa Ala Hotel Bintang Lima? Coba All You Can Eat Mewah di Walking Drums Rawamangun!
-
Alas Bedak yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Tahan Lama untuk Lebaran