Suara.com - Wacana darurat militer kembali mencuat di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
Banyak masyarakat bertanya-tanya, berapa lama darurat militer diberlakukan? dan apakah saat ini status tersebut sudah diberlakukan di tanah air?
Artikel ini akan membahas dasar hukum, contoh penerapan di masa lalu, serta kondisi Indonesia saat ini agar masyarakat bisa memahami dengan jelas.
Dasar Hukum Darurat Militer di Indonesia
Darurat militer diatur dalam Undang-Undang tentang Keadaan Bahaya dan Perppu No. 23 Tahun 1959. Aturan ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, baik dalam bentuk darurat sipil, darurat militer, maupun keadaan perang.
Secara hukum, setelah presiden mengumumkan status darurat, pemerintah wajib menyerahkan rancangan undang-undang kepada DPR paling lambat 3 hari setelah pernyataan resmi.
Hal ini dilakukan agar pemberlakuan darurat tetap berada dalam pengawasan konstitusional.
Durasi maksimal pemberlakuan darurat militer adalah enam bulan, sedangkan untuk keadaan perang nyata bisa berlaku hingga satu tahun.
Setelah masa itu habis, status darurat harus dicabut atau diperpanjang kembali dengan aturan baru.
Baca Juga: Antara Amarah dan Harapan: Bagaimana DPR Seharusnya Merespons Demonstrasi?
Darurat Militer di Aceh 2003
Sejarah mencatat bahwa darurat militer pernah diberlakukan di Aceh pada 19 Mei 2003 melalui Keputusan Presiden. Kala itu, situasi keamanan di Aceh yang memanas akibat konflik bersenjata membuat pemerintah mengambil langkah tersebut.
Darurat militer di Aceh diberlakukan selama enam bulan, sesuai dengan aturan undang-undang. Setelah masa itu berakhir, statusnya tidak langsung dicabut, melainkan diperpanjang dengan bentuk darurat sipil.
Contoh ini menunjukkan bagaimana aturan enam bulan memang menjadi acuan dalam praktik di lapangan.
Apakah Sudah Darurat Militer Sudah Diterapkan?
Di tengah maraknya demonstrasi terkait revisi undang-undang dan isu politik nasional, sempat beredar kabar bahwa Indonesia berada dalam status darurat militer. Namun, informasi ini telah dibantah oleh pihak resmi.
Berita Terkait
-
Apa yang Terjadi jika Darurat Militer? Ini Hak dan Kebebasan yang Bisa Terbatas
-
Demo Diwarnai Kekerasan: Ketika Suara Rakyat Dijawab dengan Gas Air Mata
-
Antara Amarah dan Harapan: Bagaimana DPR Seharusnya Merespons Demonstrasi?
-
Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk
-
Sikap Al El Dul sebagai Anak Anggota DPR RI Ahmad Dhani-Mulan Jameela Dipertanyakan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi