Suara.com - Wacana darurat militer kembali mencuat di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
Banyak masyarakat bertanya-tanya, berapa lama darurat militer diberlakukan? dan apakah saat ini status tersebut sudah diberlakukan di tanah air?
Artikel ini akan membahas dasar hukum, contoh penerapan di masa lalu, serta kondisi Indonesia saat ini agar masyarakat bisa memahami dengan jelas.
Dasar Hukum Darurat Militer di Indonesia
Darurat militer diatur dalam Undang-Undang tentang Keadaan Bahaya dan Perppu No. 23 Tahun 1959. Aturan ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, baik dalam bentuk darurat sipil, darurat militer, maupun keadaan perang.
Secara hukum, setelah presiden mengumumkan status darurat, pemerintah wajib menyerahkan rancangan undang-undang kepada DPR paling lambat 3 hari setelah pernyataan resmi.
Hal ini dilakukan agar pemberlakuan darurat tetap berada dalam pengawasan konstitusional.
Durasi maksimal pemberlakuan darurat militer adalah enam bulan, sedangkan untuk keadaan perang nyata bisa berlaku hingga satu tahun.
Setelah masa itu habis, status darurat harus dicabut atau diperpanjang kembali dengan aturan baru.
Baca Juga: Antara Amarah dan Harapan: Bagaimana DPR Seharusnya Merespons Demonstrasi?
Darurat Militer di Aceh 2003
Sejarah mencatat bahwa darurat militer pernah diberlakukan di Aceh pada 19 Mei 2003 melalui Keputusan Presiden. Kala itu, situasi keamanan di Aceh yang memanas akibat konflik bersenjata membuat pemerintah mengambil langkah tersebut.
Darurat militer di Aceh diberlakukan selama enam bulan, sesuai dengan aturan undang-undang. Setelah masa itu berakhir, statusnya tidak langsung dicabut, melainkan diperpanjang dengan bentuk darurat sipil.
Contoh ini menunjukkan bagaimana aturan enam bulan memang menjadi acuan dalam praktik di lapangan.
Apakah Sudah Darurat Militer Sudah Diterapkan?
Di tengah maraknya demonstrasi terkait revisi undang-undang dan isu politik nasional, sempat beredar kabar bahwa Indonesia berada dalam status darurat militer. Namun, informasi ini telah dibantah oleh pihak resmi.
Berita Terkait
-
Apa yang Terjadi jika Darurat Militer? Ini Hak dan Kebebasan yang Bisa Terbatas
-
Demo Diwarnai Kekerasan: Ketika Suara Rakyat Dijawab dengan Gas Air Mata
-
Antara Amarah dan Harapan: Bagaimana DPR Seharusnya Merespons Demonstrasi?
-
Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk
-
Sikap Al El Dul sebagai Anak Anggota DPR RI Ahmad Dhani-Mulan Jameela Dipertanyakan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
-
Lokasi Tes Kesehatan Manajer Kopdes Merah Putih 2026 yang Diakui, Salah Dikit Bisa Gugur
-
Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka sampai Kapan? Ini Link dan Syaratnya
-
7 Rekomendasi Tumbler Tahan Banting dan Tahan Suhu Tinggi: Harga Miring, Desain Kece!
-
Hari Kartini Apakah Libur? Ini Aturan Resmi SKB 3 Menteri untuk 21 April 2026
-
5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Flek Hitam Membandel, Bikin Wajah Cerah
-
Aturan Label Nutri Level GGL Berlaku, Pemerintah Beri Masa Transisi 2 Tahun untuk Industri
-
Apa Itu Fenomena Wellness di Jalan? Tren Baru Road Trip 2026
-
Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos 2026, Pantau Bantuan Pemerintah Dari Rumah
-
Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasan Status dan Masa Kerjanya