Suara.com - Langkah tegas dilakukan oleh partai terkait dengan kontroversi dan dinamika yang terjadi belakangan ini.
Beberapa anggotanya, seperti Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, hingga Uya Kuya, dinyatakan dinonaktifkan.
Namun, apakah Eko Patrio dan kawan-kawan masih mendapatkan gaji dan tunjangan DPR selama masa nonaktif ini?
Status ini berlaku secara resmi per hari ini, 1 September 2025. Beberapa partai memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut, dan berlaku dengan tegas pada tanggal yang telah ditetapkan.
Kendati demikian masih banyak yang penasaran alasan mereka yang dinonaktifkan masih menerima gaji dan tunjangan DPR yang ‘menempel’ pada pekerjaan yang mereka laksanakan?
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Jika mengacu pada UU nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) yang diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan penonaktifan bagi anggota DPR.
Mengacu pada regulasi tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.
Dari regulasi ini, status nonaktif yang diberikan partai terkait pada anggotanya yang menjadi anggota DPR RI tidak memberikan dampak apapun.
Baca Juga: Terungkap! Harga Asli Patung Iron Man Ahmad Sahroni yang Dijarah: Medy Renaldy Sampai Elus Dada
Penetapan dari partai ini tidak menganulir status keanggotaan dewan yang dimiliki masing-masing anggotanya, termasuk hak atas gaji, tunjangan, serta fasilitas yang bersumber dari pajak rakyat.
Maka tak heran jika kemudian banyak yang menilai pernyataan terkait penonaktifan anggota DPR RI ini hanya merupakan upaya dari partai guna meredam amarah publik karena dinamika yang terjadi belakangan ini.
Hanya Berlaku Internal, Masih Mendapatkan Gaji dan Tunjangan
Status yang diberikan dari partai tersebut nyatanya hanya berlaku secara internal, dan menghilangkan kewajiban yang dimiliki anggota DPR terkait.
Namun dari segi hak-hak yang menempel pada jabatan anggota DPR, kelima sosok tersebut tetap akan memperoleh haknya sesuai aturan yang berlaku.
Kembali mengingat gaji dan tunjangan yang diterima, variabel yang termasuk di dalamnya antara lain adalah sebagai berikut.
Berita Terkait
-
DPR Tak Kenal Istilah Nonaktif, Ahmad Sahroni Cs Masih Akan Terima Gaji
-
Kontroversi Uya Kuya Jadi Anggota DPR: Berujung Dinonaktifkan hingga Rumah Dijarah
-
Buru Penjarah Rumah Eko Patrio di Setiabudi, Polisi Fokus Lakukan Ini
-
Sandy Pas Band Minta Publik Setop Sebar Nilai Ijazah Ahmad Sahroni, Alasannya di Luar Dugaan
-
Kenapa Ahmad Sahroni Tolak Pulang ke Indonesia Usai Rumahnya Dijarah Massa? Alasannya Mengejutkan!
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?
-
Gandeng Kreator Konten: Setiap Pembelian Sepatu Kini Donasi Rp50 Ribu untuk Buku Anak di Lombok